Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Dicabut OJK, Begini Masalahnya

Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Dicabut OJK, Begini Masalahnya

Logo OJK.--

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, lanjut Ogi, Prolife wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi. 

"Sejak pencabutan izin usaha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai Prolife dilarang untuk mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Perusahaan,"ucapnya.

Ogi menambahkan, pemegang polis tetap dapat menghubungi manajemen perusahaan dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. 

"Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis," pungkasnya. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase