Residivis Curi Baut Jembatan Tol Cipali

Residivis Curi Baut Jembatan Tol Cipali

MAJALENGKA – Dua warga Blok Kamis, Rt 09 Rw 07 Desa Cisambeng Kecamatan Palasah, diringkus petugas Polsek Palasah. Nana Sumarna (41) dan Karsum diketahui mencuri baut di jembatan Cikeruh, Desa Cisambeng, Kecamatan Palasah, Selasa (28/1) lalu. Kapolsek Palasah AKP Umbara melalui Kanit Reskrim Aiptu Bambang Siswono menjelaskan, kedua pelaku kini tengah dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka masih ditahan di balik jeruji besi mapolsek guna kebutuhan mengungkap indikasi adanya pelaku lain serta penadah komponen alat infrastruktur jembatan tersebut. Kedua pelaku diamankan saat berada di kediamannya masing-masing. “Mereka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat yang curiga dengan aktivitas Nana. Karena dia merupakan residivis dengan kasus pencurian,” jelas Bambang, kemarin (7/2). Diceritakan Bambang, peristiwa itu bermula saat karyawan harian atau pekerja Tol Cipali yakni Taspan (35) warga Blok Rabu Rt 02 Rw 02, Desa Tegal Aren, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka sekitar pukul 16.00 WIB melintasi jembatan Cikeruh dan melihat di lokasi pembangunan jalan tol ada kedua anak tengah memancing. Namun, secara spontan melihat kondisi baut jembatan saat melewati mendadak hilang. Ia pun lantas melaporkan peristiwa ini kepada petugas keamanan yang berjaga pada malam harinya yakni Jana kemudian dilaporkan ke pihak berwajib. Menurut Bambang, selain baut pada jembatan itu juga yakni cakar ayam atau besi rakitan yang difungsikan untuk cor pada jembatan Bailey juga raib dicuri. Dari barang bukti yang didapati petugas, sekitar 58 baut diamankan petugas. Akibat peristiwa ini, pihak PSDAP pusat mengalami kerugian ditaksir Rp20 juta. Pasalnya, baut pengaman pada jembatan itu bukan barang dalam negeri melainkan dari luar negeri. “Ini bukan baut biasa. Tapi barangnya langka dan kayaknya tidak ada di dalam negeri. Dari tiga baut sebagai penyangga jembatan itu, ia mempreteli antara satu sampai dua baut,” lanjutnya. Akibat tindakan pelaku, keduanya terancam pasal 363 ayat 1 dan 3 tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sementara itu, Karsum (41) kepada sejumlah wartawan mengaku hanya diajak oleh Nana. Pria yang berprofesi buruh genting itu menyesal akibat tindakannya itu yang bisa mengancam pengendara akibat rusaknya infrastruktur jembatan. “Saya cuma diajak. Nyesel udah ikut-ikutan berbuat seperti ini,” elak pria yang biasa berprofesi sebagai buruh pabrik genting ini. (ono) Foto: Ono Cahyono/Radar Majalengka DIINTEROGASI. Kedua pelaku pencurian baut pada jembatan Cikeruh dan cakar ayam jembatan tol Cipali saat diinterogasi oleh petugas Polsek Palasah, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: