Jual Beli Daging Anjing Dilarang di Kota Cirebon, Aktivis Hewan Bilang Begini

Jual Beli Daging Anjing Dilarang di Kota Cirebon, Aktivis Hewan Bilang Begini

aktivis hewan di cirebon yang tergabung dalam Cozy Fur Friends (CFF) -Cozy Fur Friends (CFF)-RADAR CIREBON

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sejumlah aktivis hewan di Kota CIREBON turut mengapresiasi Surat Edaran larangan Jual- Beli daging anjing.

Diharapkan langkah ini bisa turut melindungi kesejahteraan hewan.

Salah satu aktivis hewan dan anggota Cozy Fur Friends (CFF), Novita menuturkan pihaknya beserta seluruh aktivis hewan se-Cirebon raya berterima kasih kepada Pemerintah Kota Cirebon dan Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, Peternakan, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon.

Menurut mereka, Pemkot Cirebon sudah ikut memperjuangkan kesejahteraan hewan melalui Surat Edaran (SE) himbauan pelarangan penjualan daging anjing hidup maupun mati.

BACA JUGA:Bu Heti Protes Soal Seragam, Sebut P3K Lebih Lemah dari Buruh

BACA JUGA:Santri SMA Islam Qurani Al Bahjah Raih Medali Perak Olimpiade Bahasa Arab

"Kami berharap dari sini langkah selanjutnya menuju pada Perda dan pemerintah juga bisa terus mengawal untuk ambil tindakan bukan sekadar menyebarkan surat himbauan," terangnya. 

Dalam hal ini, Novita beserta para aktivis hewan di kota Cirebon yang tergabung dalam CFF siap mengawal dan berkolaborasi dengan pemkot Cirebon untuk mengawal SE ini menjadi Perda.

"Kami saat ini juga telah bermitra dengan  Dog Meat Free Indonesia (DMFI) dan siap untuk mengawal juga berkolaborasi dengan pemkot," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon Elmi Masruroh menuturkan DKPPP Kota Cirebon melarang perdagangan daging anjing sebagai bahan konsumi di wilayah Kota Cirebon.

BACA JUGA:2.431 Pelamar P3K Guru Kabupaten Cirebon Berhak Ikut Seleksi Kompetensi, Berikut Jadwal Seleksi P3K 2023

Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan penyakit kepada manusia yang dibawa oleh hewan tersebut.

Larangan ini tertuang dalam Surat imbauan dengan Nomor 524/1489-Bid.PP yang sudah disebarkan ke seluruh kecamatan diperuntukkan bagi camat, lurah, masyarakat, dan para pelaku usaha.

"Anjing merupakan hewan peliharaan bukan hewan ternak dan tidak boleh diperjual belikan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: