Pendidikan Perlu Payung Hukum

Pendidikan Perlu Payung Hukum

MAJALENGKA - Persoalan pendidikan yang semakin komplek dengan tantangan kian besar, membutuhkan perhatian serius berbagai pihak. Satu hal yang dibutuhkan saat ini, perlu adanya payung hukum yang jelas berupa Undang-Undang sampai Peraturan Daerah (Perda) tentang pendidikan. Pemerhati Pendidikan Kabupaten Majalengka, DR Oman Surahman MM mengatakan, untuk mendukung kemajuan pendidikan saat ini, dibutuhkan payung hukum yang jelas baik UU sampai Perda tentang pendidikan. Sebab, tanpa payung hukum yang jelas, para pelaksana pendidikan terkadang dihadapkan dengan masalah yang bisa jadi menjadi jeratan hukum baginya, meskipun yang dilakukan itu ada dalam koridor pendidikan seperti melatih kedisiplinan anak didik. Sebagaimana pengertian pendidikan itu sendiri, lanjutnya, kegiatan belajar mengajar dalam upaya mencerdaskan anak tidak hanya berupa kegiatan mentransfer ilmu pengetahuan kepada anak. Lebih dari itu, tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter anak agar memiliki kecakapan dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan memiliki kepribadian yang baik sebagai bekal hidup di masyarakat. Menurut pria yang tercatat sebagai pegawai di salah satu dinas Pemda Majalengka ini, pemerintah pusat saat ini telah membuat UU guru dan dosen sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, payung hukum tersebut membutuhkan aturan turunannya sampai ke daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur langsung bagaimana seharusnya pendidikan dilaksanakan di tingkat sekolah. \"Kalau memang sudah ada payung hulum yang mengatur bagaimana cara para pendidik melaksanakan tugasnya dalam mendidik dan membentuk karakter anak, maka mereka tidak akan ragu melakukan apa saja yang sifatnya mendidik. Lain halnya yang terjadi saat ini, saat guru akan memberikan didikan agar anak disiplin, guru ragu karena takut disalahkan. Akibatnya, masih banyak anak didik melakukan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan seorang yang berpendidikan,\" tandasnya. (eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: