Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Pro Israel Haram

Fatwa MUI: Mendukung Palestina Hukumnya Wajib, Pro Israel Haram

Majelis Ulama Indonesia -MUI-radarcirebon.com

JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Sebagai salah satu negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia, Indonesia selalu memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Bahkan, bagi warga muslim di Indonesia wajib hukumnya mendukung perjuangan rakyat Palestina.

Hal ini tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Isi dari fatwa yang ditetapkan pada hari Rabu 8 November 2023 itu yakni menegaskan bahwa haram hukumnya mendukung tindakan agresi Israel ke Palestina.

BACA JUGA:ITPC Barcelona Dukung Sumedang Ekspor Komoditas Unggulan

"Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh seperti dikutip dari laman MUI, Sabtu 11 November 2023.

Sementara itu, dalam fatwa itu juga dinyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi dari Israel merupakan hukum wajib.

Bentuk bantuan dukungan yang bisa diberikan yaitu diantaranya berupa pendistribusian zakat, infak, ataupun sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

"Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat)."

BACA JUGA:Jadwal Piala Dunia U-17 Grup C dan D, Ada Jepang vs Polandia, Argentina vs Senegal

"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Dalam fatwa itu juga disampaikan rekomendasi agar umat Islam mendukung perjuangan Palestina seperti menggalangkan dana kemanusiaan, mendoakan kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk syuhada di Palestina.

Pada dasarnya, dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik (penerima zakat) yang berada di lokasi sekitar muzakki (pemberi zakat). 

"Dalam keadaan darurat dan mendesak, dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase