Warga Perancis Selundupkan Narkoba

Warga Perancis Selundupkan Narkoba

TANGERANG - Seorang warganegara Perancis, Gareth Debetz, 53, ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bandara Soekarno - Hatta (Soetta) karena berupaya menyelundupkan 5,1 kilogram sabu- sabu (SS) di Terminal 2D kedatangan, Selasa (11/1). Sabu-sabu senilai Rp7,65 miliar itu disembunyikan dalam dinding buatan (false concealment)  pada koper dan dibalik dinding buatan yang dibawa tersangka. Selain Gareth, polisi juga menangkap seorang warga negara Iran dan wanita asal Indonesia, sebagai penerima barang tersebut. “Kurir penyelundupan narkoba biasanya warganegra Iran atau Afrika. Tapi penangkapan kali ini tidak sepertinya biasanya, yaitu warganegara Perancis menjadi kurir,” kata Kepala Humas BNN, Sumirat Dwiyanto kepada INDOPOS di kantor Bea dan Cukai Bandara Soetta, Kamis (13/1). Sumirat menyatakan untuk memastikan Gareth adalah otak dari jaringan narkoba, butuh penyelidikan lebih lanjut. “Inikan masih dugaan, makanya kami masih terus memperdalam dan menyelidiki dugaan ke arah sana,” kata Sumirat. Pada tahun 2010, lanjut dia lagi, sebanyak 63 jaringan terbongkar di seluruh Indonesia termasuk yang dikendalikan narapidana di Lapas Nusa Kambangan, termasuk Lapas Tangerang. “Termasuk ini juga kita sedang dalami biasanya setiap ada yang tertangkap, mereka justru akan mengirim lebih banyak, sebab jika tidak ada barang tentu akan ada komplain pasar,” ungkap Sumirat. Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo menyatakan tersangka menumpang pesawat Emirat Airways (EK-0356) dengan rute Dubai- Jakarta. Karena curiga berdasarkan hasil analisa intelijen dan profiling terhadap penumpang, tim Customs Tactical Unit (CTU) langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang bawaannya. Dari pemeriksaan itu ditemukan dinding buatan (false concealment) pada koper, dan dibalik dinding buatan itu terdapat sekantong plastik besar kristal putih. “Dari penelitian laboratorium di Cempaka Putih, ternyata kristal putih itu adalah sabu-sabu, dengan berat 5,1 kg,” kata Gatot Sugeng. Gatot menjelaskan kasus ini selanjut dikembangan bersama Badan Narkotika Nasional. Dari pengembangan, diketahui bahwa Gareth diperintahkan seseorang berinisial AF, yang berada di Thailand. “Tersangka diperintah ke Turki, lalu dititipi sebuah tas, dengan uang 1.300 dolar AS, dan tiket perjalanan ke Jakarta oleh seorang warga Turki,” jelasnya. Untuk diketahui, Gareth mengaku berprofesi sebagai pembuat profil hotel di Thailand, dan sudah 10 tahun menetap disana. “Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap penerima barang tersebut di sebuah hotel di Jakarta Barat, yaitu seorang warga Iran, dan seorang wanita warga negara Indonesia. Kini keduanya ditahan di BNN,” jelasnya. (gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: