Upah Minimum 2024 Naik, Begini Kepastian dari Menaker Ida Fauziyah, Sudah Ada Aturan Terbaru

Upah Minimum 2024 Naik, Begini Kepastian dari Menaker Ida Fauziyah, Sudah Ada Aturan Terbaru

Menaker Ida Fauziyah memastikan Upah Minimum Tahun 2024 naik. Foto:-@idafauziyah-Twitter

Upah Minimum 2024 Naik, Begini Kepastian dari Menaker Ida Fauziyah, Sudah Ada Aturan Terbaru

RADARCIREBON.COM - Upah minimum 2024 naik dipastikan oleh Menaker Ida Fauziyah. Saat ini pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru.

Menaker Ida Fauziyah menjamin upah minum 2024 naik sesuai peraturan dari pemerintah yang baru diterbitkan.

Aturan terbaru mengenai upah minum 2024 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Itu adalah bentuk Perubahan dari PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ida Fauziyah mengungkapkan, dengan diterbitkannya aturan baru tersebut, maka upah minimum bakal akan naik tahun depan. 

BACA JUGA:1.000 Lebih Santri Cirebon Ikuti Kirab Hari Santri Nasional

BACA JUGA:80 Persen Suara di Jawa Barat, Target Amin dari Ahmad Syaikhu PKS

"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja atau buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," jelas Menaker Ida Fauziyah dilansir dari JPNN.com, Minggu 12 November 2023.

Aturan baru tersebut menjelaskan mekanisme kenaikan upah minimum tahun 2024. Berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2023, ada 3 variabel kenaikan upah minimum tahun 2024. 

Yaitu,  inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α. Adapun indeks tersebut ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah. 

Dewan Pengupahan Daerah harus menjadikan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah sebagai pertimbangan. 

BACA JUGA:Kisah Paolo Maldini yang Akhirnya Meninggalkan AC Milan, Merapat ke Al Ittihad

BACA JUGA:7 Manfaat Pepaya, Nomor 4 Disukai Wanita, Nomor 6 Efekti untuk Penyakit Ganas

Termasuk juga faktor-faktor lain relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di daerahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: