Pemprov Jabar Segera Bahas UMP dengan Dewan Pengupahan

Pemprov Jabar Segera Bahas UMP dengan Dewan Pengupahan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-

BANDUNG, RADARCIREBON.COMl - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) akan segera membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan Dewan Pengupahan paling lambat 17 November 2023. 

"Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023," ujar Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa 14 November 2023.

Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

BACA JUGA:Kasus Perundungan di Babakan Cirebon, Pelaku dan Korban Satu Grup WA 'Ladies Timur'

Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa. 

Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3. 

Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. 

"Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3," sebut Bey. 

BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia 2026: Pernyataan Elkan Baggott Soal Timnas Irak, Yakin Bisa Menang?

Menurut Bey, formula UMP baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun. 

PP baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. 

UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November yang akan menjadi pedoman pemda kabuaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing - masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten). 

BACA JUGA:FIFA Puas Kualitas Lapangan Indonesia, JIS Banyak Disorot Netizen

UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase