Cegah Korupsi,Kejaksaan-Pemkab Teken MoU

Cegah Korupsi,Kejaksaan-Pemkab Teken MoU

KUNINGAN - Kejaksaan pun bertekad untuk mengurangi praktik korupsi melalui jalinan kerja sama dengan Pemkab Kuningan. Lantaran bersifat pencegahan, maka kerja sama itu dikhususkan pada bidang perdata dan tata usaha negara. Kasi Datun Kejari Kuningan, Firman Setiawan SH memandang penting keja sama tersebut. Sebab, proses awal yang salah berakibat pada hasil yang salah pula. Maka produk hukum yang dikeluarkan pemda membutuhkan saran dan pendapat dari Kejaksaan. “Satu contoh pada proyek pengadaan dan jasa, agar tidak terjadi kesalahan dalam mengeluarkan produk hukum sekaligus prosesnya, maka kita dapat memberikan bantuan pertimbangan hukum. Apabila nanti hasilnya tetap saja ada penyimpangan maka itu bukan ranah Seksi Datun lagi,” jelas Firman. Selain itu, pihaknya pun dapat memberikan bantuan hukum dalam upaya mendongkrak kontribusi PAD. Dicontohkan apabila terdapat pengusaha nakal yang enggan membayar pajak, Kejaksaan bisa turun untuk mendorong mereka mematuhi aturan. “Seperti di daerah Sleman, ada peningkatan PAD cukup signifikan ketika Kejaksaan turun melakukan sosialisasi kepada para pengusaha,” kata mantan staf seksi intel di Kejaksaan Gorontalo itu. Bahkan disamping meningkatkan PAD, aset negara bisa diamankan melalui kerja sama tersebut. Sesuai dengan tugasnya, Seksi Datun bertugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakkan hukum, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat dibidang perdata dan TUN. Dikatakan, perjanjian kerja sama tersebut sebetulnya sudah lama terjalin. Beberapa SKPD telah menandatangani MoU dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Seperti RSUD Linggajati dan Dinkes. Ada pula satu BUMD yakni PDAM. “Nah untuk penandatanganan pekan kemarin kita jalin dengan Dispenda, Dinkop UKM dan RSUD 45. Para kepala SKPD tersebut yang langsung menghadiri,” terangnya. Kerja sama tersebut bersifat preventif. Sehingga dengan cara itu, berbagai penyimpangan akibat salah menafsirkan aturan dapat dicegah. Dalam melaksanakan tugasnya, Kejaksaan memiliki JPN (Jaksa Pengacara Negara). (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: