Ketua DPRD-Bupati Digugat Koleganya
DIGANTI: Pimpinan DPRD Kabupaten Cirebon menyampaikan pergantian keanggotaan BK dan pansus untuk Hj Amenah berdasarkan usulan Fraksi PDIP, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM -Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Mohamad Luthfi MSi digugat koleganya, Hj Amenah. Gugatan yang sudah berlangsung lama itu buntut dari proses Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon.
Gugatan pun tertuju pada Bupati Cirebon Drs H Imron MAg, Gubenur Jawa Barat, DPC PDIP Kabupaten Cirebon, DPD PDIP Jawa Barat, hingga DPP PDIP. Imbasnya, proses PAW di DPRD terganjal. Menunggu inkrah. Meski demikian, sejumlah jabatan Amenah di DPRD dicopot.
Politikus PDI Perjuangan itu kini tak lagi menjadi anggota Badan Kehormatan (BK). Posisinya digantikan rekan satu fraksi, Carila Rohandi. Pun sebagai anggota pansus. Pencopotan jabatan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) itu diumumkan langsung melalui rapat paripurna, kemarin.
“Kami memproses sesuai aturan yang berlaku. Berdasarkan surat dari fraksi PDIP, ada dua posisi keanggotaan saudara Hj Amenah SE yang diganti, yakni, di Badan Kehormatan DPRD digantikan Carila Rohandi, dan yang kedua ditarik dari keanggotaan panitia khusus (Pansus),” kata Luthfi, usai rapat paripurna.
BACA JUGA:Dan Terjadi Lagi, Diduga Pasangan Suami Istri Curi Helm di Cirebon
BACA JUGA:Rumput Lapangan Piala Dunia U-17 Ternyata Dipanen di Indonesia, Ini Lokasinya
Namun, lanjut Luthfi, tidak untuk keanggotaan komisi. Sebab, berdasarkan regulasi, setiap anggota dewan wajib menjadi anggota komisi. Artinya, ketika Hj Amenah ditarik dari satu komisi, harus diganti ke komisi yang lain. Itu mengikat. Di tata tertib (tatib) nya juga sama. “Jadi untuk yang AKD komisi tidak bisa kita proses,” ungkapnya.
Luthfi mengaku, sudah ada usulan dari PDIP, untuk dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Namun, proses PAW tidak bisa dilakukan terlebih dulu, mengingat ada gugatan dari pihak Hj Amenah.
“Posisi kami sekarang sebagai tergugat. Sehingga belum bisa melakukan proses PAW. Secara hukum, kan tidak bisa diproses barang yang belum inkrah,” katanya.
Luthfi menjelaskan beberapa hari yang lalu, Biro Hukum dari Pemprov Jabar, sudah berkoordinasi dengan sekretariat DPRD terkait gugatan pihak Hj Amenah. Hasilnya sama menunggu proses inkrah.
BACA JUGA:51 Paket Sabu Diamankan dari 2 Tersangka di Kuningan, Polisi: 400 Orang Terselamatkan
BACA JUGA:Tempat Nongkrong Baru di Cirebon Murah Meriah, Sudah Dilengkapi Taman Bermain Anak
“Nah, besok kita di panggil ke pengadilan untuk klarifikasi awal. Saya tidak tau prosesnya nanti bagaimana. Kita lihat di pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu, Bupati Cirebon yang juga merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan, Drs H Imron MAg mengungkapkan, bahwa DPP sudah mengeluarkan sanksi untuk Amenah. Mencopot status dari keanggotaan PDI Perjuangan. Keputusan itu lantas ditindaklanjuti DPC PDIP dengan menginstruksikan ke Fraksi PDI Perjuangan untuk memproses.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: