Gayus Buang Paspor Aspal

Gayus Buang Paspor Aspal

JAKARTA - Gayus Tambunan, terdakwa kasus mafia pajak, rupanya sudah mengantisipasi kepergiannya ke luar negeri suatu saat bakal terendus. Buktinya, dia membuang paspor aspal (asli tapi palsu) atas nama Sony Laksono setibanya di Jakarta setelah pergi ke Singapura, 1 Oktober 2010 lalu. Kabidpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar mengungkapkan, keterangan tersebut diperoleh setelah penyidik memeriksa Gayus hingga Rabu (12/1) malam. Keterangan itu bisa jadi merupakan informasi tambahan. ”Akan kami pastikan kebenarannya,” kata Boy ditemui di Bareskrim Mabes Polri usai rapat koordinasi dengan jajaran penyidik, kemarin (13/1). Jika pengakuan Gayus itu benar, maka tugas penyidik semakin berat untuk menggali barang bukti. Sebab, tanpa paspor yang diterbitkan pada 5 Januari 2010 itu, penyidik hanya bisa menggunakan rekaman keberangkatan Gayus ke luar negeri sebagai barang bukti. Bukti-bukti perjalanan Gayus ke luar negeri sudah diperoleh penyidik saat menggeledah ulang rumah Gayus di Kelapa Gading, awal pekan. ”Di antaranya tiket. Lengkapnya besok (hari ini, red) akan kami beber lebih rinci,”  ucap Boy. Sementara itu, siapa sindikat di balik pembuatan paspor aspal itu mulai mendapatkan titik terang. Dari keterangan A dan AG, sahabat karib Gayus, penyidik memperoleh keterangan dua orang yang paling berperan dalam kasus itu. ”Inisal dua orang itu adalah J (J dan J, red). Mereka warga Indonesia dan WNA (warga negara asing, red),”  ungkapnya. Namun mantan Kanit Negosiasi Densus 88 itu enggan menyebut asal negara salahsatu sindikat calo paspor itu. Saat ini, kata Boy, pihaknya masih mencari benang merah antara dua orang ini dengan oknum internal Imigrasi. ”Yang jelas mereka bukan orang dalam (Imigrasi, red),” kata dia. Polisi terus mengejar dan segera menerbitkan surat keterangan daftar pencarian orang (DPO) atas dua nama tadi. Penyidik juga terus menelusuri asal uang untuk pembuatan paspor tersebut. Apakah dari pengusaha inisal D? ”Belum jelas, nanti jika jelas akan kami berikan info,” jawab Boy. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pengusaha yang menjadi donator Gayus itu dikabarkan terdeteksi di Singapura. Pengusaha ini juga diduga sudah kenal Gayus sejak lama. Jauh hari sebelum kasus Gayus terbuka gara-gara pernyataan Susno Duadji. Terkait dugaan keterlibatan oknum petugas imigrasi dalam kasus itu, penyidik memeriksa tiga orang saksi yang bertugas di Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Ketiganya adalah Mailani (petugas di di bagian serah terima paspor jadi), M. Kacung (kepala seksi Lalu Lintas, dan Zulkifli (mantan Kasi Lantas di Kanim Jaktim, saat ini bertugas di Kanim Jakpus). ”Ketiganya masih berstatus sebagai saksi. Peran mereka, sesuai dengan tugas masing-masing,” terang perwira menengah dengan tiga melati di pundak itu. Pemeriksaan ketiganya merupakan hasil kerja dari tim gabungan yang terdiri dari penyidik Mabes Polri dan Ditjen Imigrasi. Kemarin, baru Mailani yang menjalani pemeriksaan mulai pukul 13.00. Sementara dua petugas imigrasi lainnya masih dijadwalkan untuk menghadap penyidik untuk diperiksa. ”Yang jelas penyidik mendalami untuk mencari keterlibatan mereka,” terang Boy lantas menyebut kemungkinan penyidik memanggil petugas imigrasi lainnya sebagai saksi. Sementara itu, ditemui saat berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat kemarin, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) EE Mangindaan siap menonaktifkan pegawai imigrasi jika memang terlibat. Sanksi nonaktif tersebut diberikan jika status pegawai itu naik dari saksi menjadi tersangka. Tidak tertutup kemungkinan sanksi tersebut berujung pemecatan. ”Yang jelas sanksi akan berubah jika sudah ada kepastian hukum tetap,” terang Mangindaan. Di bagian lain, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku telah mengantungi surat izin dari Menteri Keuangan Agus Martowardojo untuk membuka data para wajib pajak yang terkait kasus Gayus Tambunan. ”Suratnya sudah. Sudah sesuai proses penyidikannya nanti,” kata Timur usai bertemu Menkeu di Kantor Kemenkeu untuk membahas renumerasi aparat kepolisian. Sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, aparat pajak harus merahasiakan data wajib pajak, kecuali untuk proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Pembukaan data wajib pajak tersebut juga harus mendapatkan izin dari menteri keuangan. Akhir tahun lalu, Polri telah mengirimkan surat kepada menteri keuangan untuk meminta izin membuka data wajib pajak. Ada 146 perusahaan yang pernah ditangani Gayus selama menjadi petugas pajak. Timur mendapatkan, selama ini menteri keuangan telah kooperatif dalam membantu penyidikan kasus Gayus. ”Tentu Menkeu kooperatif ya,” kata Timur. Siapa saja wajib pajak yang akan dibuka datanya? ”Itu sesuai proses penyidikannya nanti,” kata Timur. Sementara itu, penanganan kasus Gayus oleh KPK memasuki babak baru. KPK memastikan kasus mafia pajak Gayus bakal naik ke penyelidikan setelah pimpinan KPK menyepakati keputusan itu. Kini, prosesnya tinggal menunggu penandatanganan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik). ”Baru penyelidikan. Tapi, belum (ditandatangani Sprinlidik). Nanti kalau sudah (ditandatangani) nanti kita beritahu,” papar Ketua KPK Muhammad Busyro Muqoddas, di gedung KPK, kemarin. Dengan peningkatan status itu, KPK akan meminta keterangan dari Gayus Tambunan dan sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Gayus. Namun rencana pemanggilan tersebut belum diputuskan. Sebab, dalam kasus mafia pajak itu, kata dia, terdapat dimensi struktural. ”Jadi ini memang rumit. Kita belum bisa kita putuskan (waktu pemeriksaan), karena menunggu hasil telaah deputi lidik (penyelidikan),” kata Busyro. Meski begitu, mantan Ketua KY itu menegaskan, lembaga yang dipimpinnya tersebut tidak lantas mengambil alih kasus Gayus dari Kepolisian. Menurut dia, ada sejumlah perkara yang bisa ditangani KPK, terpisah dari perkara yang diusut di Kepolisian. ”Ada perkara-perkara yang bisa kita periksa tanpa ambil alih,” imbuhnya. Terkait pembentukan Panitia Kerja (Panja) Pajak oleh Komisi III DPR RI, Busyro menyatakan mengapresiasi. Dia juga mendukung upaya pengawasan Panja, termasuk pengawasan terhadap KPK. Namun, Busyro menegaskan, pengusutan kasus Gayus di KPK tidak akan terpengaruh dengan adanya Panja Pajak tersebut. ’Kami appreciate, mungkin ada (bahan) yang bisa kita akses. Tapi, kami tidak akan terganggu (proses pengusutan kasus Gayus). Kami tetap independen dan disterilkan dari kepentingan politik. Itu (Panja) tidak pro yustisia,” tegas Busyro. Sementara itu, pada saat yang sama, kuasa hukum Gayus Tambunan, Adnan Buyung Nasution menyambangi KPK. Tujuannya, memberikan data dan informasi terkait kasus kliennya. ”Saya diundang kemari, jadi yang saya berikan data dan informasi yang dibutuhkan KPK, terkait kasus ini,” ujarnya Adnan usai bertemu dengan pimpinan KPK. Adnan pun merasa bersyukur, jika KPK mau mengambil alih kasus Gayus tersebut. Sebab, banyak celah dari kasus tersebut yang belum terungkap. ”Gayus sendiri kan tidak puas. Dalam pleidoinya, dia bilang begitu banyak mengungkapkan berbagai masalah korupsi, masalah hukum, mafia pajak, tapi belum semuanya diangkat. Semoga KPK bisa meluruskan semuanya,” urai Adnan. Ketika ditanya apakah terdapat kekhawatiran kasus Gayus bernasib seperti kasus Bank Century, Adnan mengatakan dirinya tidak khawatir. Dia yakin dengan pengusutan kasus di KPK. ”Kalau di tangan KPK, tidak (khawatir),” imbuh dia. Adnan menambahkan, dirinya juga tidak menaruh kekhawatiran, jika kasus Gayus dibawa ke Panja Pajak. Sebab, menurut dia, Panja tidak bersifat pro yustisia. ”Panja kan hanya mendengar keterangan aja, untuk publik konsumsi saja. Tidak proyustisia,” tambahnya. Di bagian lain, Menkum, dan HAM Patrialis Akbar mengadakan rapat tertutup dengan sejumlah jajarannya, termasuk para pejabat dan pegawai imigrasi terkait. Dari rapat tersebut, Patrialis menyatakan kesimpulan sementara adalah terjadi kelalaian dari petugas imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. ”Untuk sementara lebih banyak pada faktor kelalaian mereka mengakui,” ujar Patrialis ketika ditemui di kantornya, kemarin malam. Patrialis memaparkan, para petugas imigrasi Bandara Soetta tersebut menyatakan tidak mengira, jika orang bernama Sony Laksono adalah Gayus Tambunan. Sebab, dalam data imigrasi Kemenkum dan HAM, Gayus telah dicekal serta paspornya sudah dicabut. ”Jadi mereka tidak mengira, mereka tahunya Gayus sudah ditahan. Tidak ada pikiran Gayus tidak ditahan,” paparnya. Soal sanksi atas kelalaian petugas tersebut, politisi PAN tersebut menyatakan belum mengetahui persisnya seperti apa. Namun, jika terbukti kesalahannya adalah kelalaian dalam menjalankan tugas, bisa dikenakan sanksi administratif. Menyoal kecanggihan paspor Gayus atas nama Sony Laksono, Patrialis menegaskan, kemungkinan besar paspor tersebut tidak dibuat di Indonesia. Sebab, paspor Sony Laksono tersebut bisa lolos di beberapa negara yang dikunjungi Gayus, seperti China, Malaysia, serta Singapura. “Sangat canggih teknologinya. Tidak hanya lolos di Bandara Soetta tapi juga di seluruh penjuru dunia. Ada China, Singapura saja bisa ditembus,” katanya. Menyoal tiga petugas imigrasi Jaktim yang diperiksa Mabes Polri, Patrialis menolak menjawab. Dia hanya mengatakan, hari ini, pihaknya akan bertemu dengan Bareskrim Mabes Polri. Kedua pihak membentuk tim bersama. ”Ya besok kita akan koordinasi dengan Mabes, soal sindikat pemalsuan paspor,” imbuh dia. Sementara itu, Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum menduga kuat adanya aset-aset milik Gayus yang dilarikan saat dia bepergian ke luar neger. Menurut anggota Satgas Yunus Husein, pihaknya telah meminta informasi dari negara-negara yang sempat disinggahi Gayus. ”Kami sudah minta informasi. Ada indikasi kuat di negara tetangga,” kata Yunus di kantor UKP4, kemarin. Untuk keperluan selanjutnya, Satgas sudah meminta institusi penegak hukum, yakni Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK untuk melakukan kerjasama timbal balik di bidang hukum (mutual legal assistance/ MLA) dengan Malaysia, Makau, dan Amerika Serikat. ”Kerjasama itu dalam rangka menelusuri aset-aset yang dilarikan,” tutur ketua PPATK (pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan) itu. Namun menurut Yunus, permintaan kerjasama itu tetap harus dibarengi proses hukum di dalam negeri. Dalam kesempatan itu, Satgas kembali menanggapi tentang komunikasi yang dilakukan Sekretaris Satgas Denny Indrayana dengan istri Gayus, Milana Anggraini. Anggota Satgas Mas Achmad Santosa menuturkan, apa yang dilakukan Denny tidak melanggar kode etik.(wan/aga/sof/ken/fal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: