Tegaskan Tidak Ada Penambahan Staf Ahli
KUNINGAN - Hasil dari sosialisasi UU 5/2014 tentang ASN berdampak terhadap munculnya wacana penambahan personel staf ahli yang digulirkan Ketua DPRD, Rana Suparman SSos. Kabag Organisasi Setda, Yudi Nugraha MPd saat dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada rencana penambahan personel staf ahli bupati. “Tidak ada rencana penambahan personel staf ahli kok,” tegas mantan sekretaris BPPT itu baru-baru ini. Dia beralasan, awal tahun ini tidak ada usulan Raperda tentang perubahan struktur yang masuk prolegda DPRD. Karena untuk prolegda, baru akan diusulkan pada triwulan kedua. Raperda yang sudah masuk prolegda pun, lanjutnya, harus menunggu UU ASN. Sebab dengan diberlakukan UU tersebut berkonsekuensi pada PP 41. 2007. Ketimbang nanti buang-buang biaya, maka untuk usulan perubahan struktur akan menunggu PP baru. “Yang jelas berdasarkan sosialisasi dari Deputi Kemenpan RB (Kamis (6/2), red) kita diamanatkan ramping struktur. Tapi kita akan lihat dulu PP 41,” tandasnya. Ditanya optimal tidaknya staf ahli sekarang, Yudi angkat tangan. Menurut dia, hal itu merupakan ranah pimpinan. Pihaknya tidak menilai kinerja terlebih staf ahli bupati. Lebih jauh, Yudi mengatakan keberadaan staf ahli sebanyak tiga orang sudah sesuai dengan uji penilaian LAN (Lembaga Administrasi Negara). Saat itu Kuningan mendapatkan nilai 84 sehingga diberi kesempatan untuk menerapkan pola 18 dinas, 12 lembaga teknis, 3 asisten dan 3 staf ahli. “Jadi keberadaan 3 personel staf ahli sudah sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya. Terpisah, salah seorang staf ahli bupati, Ir H Jajat Sudrajat MSi mengakui jika penambahan personel staf ahli dibolehkan menurut PP 41. Namun harus jelas alasannya terutama manfaat dari penambahan tersebut. Sebab konsekuensinya pada pembengkakan anggaran. “Selain efisiensi, perlu dikaji pula sisi efektivitas. Saya kira sampai saat ini keberadaan staf ahli belum optimal, baru sekadar mewakili kehadiran bupati/wabup saja,” kata mantan kepala BPPT itu. Bagi Ajat, penambahan personel staf ahli belum urgen. Tidak baik jika menempatkan orang atau membentuk organisasi baru yang tidak dibutuhkan. Apalagi atas dasar untuk memasukkan orang-orang yang dianggap berjasa. Karena jelas membutuhkan biaya. “Sekarang ini anggaran untuk belanja pegawai itu sudah sangat tinggi. Jadi tidak baik kalau menambah beban APBD lagi. Lebih baik jika anggaran tersebut diarahkan kepada kebutuhan program BPJS dalam membantu masyarakat,” kata Ajat. Lebih jauh dia menjelaskan, bupati dan wabup saat ini sudah memiliki visi yakni Kuningan MAS yang dituangkan dalam RPJPMD. Implementasi dari visi misi tersebut ada di SKPD dengan dibuatkannya Renstra yang merujuk pada RPJMD tersebut. SKPD memiliki otoritas sehingga dapat berinovasi. Sedangkan staf ahli hanya memberikan pertimbangan kepada bupati dalam mengambil kebijakan tahunan. “RPJPMD yang lima tahun itu nanti ditahapkan menjadi tiap tahun. Nah disitulah staf ahli dapat memberikan pertimbangan. Jadi saya kira tiga orang juga sudah cukup. Itu pun harus lebih dioptimalkan lagi,” pungkasnya. (ded)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: