MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Ternyata Fatwa yang Benar itu Begini

Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ilustrasi foto: -Tangkapan layar-

MUI Bantah Haramkan Produk Pro Israel, Begini Penjelasan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Lengkap

RADARCIREBON.COM - Majelis Ulama Indonesia atau MUI membantah telah mengeluarkan fatwa haram terhadap produk pro Israel.

Di samping itu, MUI juga membantah telah merilis daftar produk pro Israel atau terafiliasi dengan Israel yang beredar di Indonesia.

Baru-baru ini beredar pemberitaan mengenai MUI haramkan produk pro Israel yang beredar di Indonesia.

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, yang diharamkan oleh MUI bukan produknya. Tetapi akrivitas dukungannya terhadap Israel.

BACA JUGA:7 Lokasi Jalan Sering Macet di Cirebon, Weekend Bisa Tambah Parah

BACA JUGA:Pengusaha Cirebon Lelang Vespa Demi Bantu Palestina, Motor Langka Tahun 1965

Tidak hanya itu, Miftahul Huda juga menjelaskan bahwa, MUI tidak memiliki kompetensi untuk membuat daftar produk-produk yang pro terhadap Israel. 

"MUI tidak berkompeten untuk merilis produk Israel, atau yang terafiliasi ke Israel. Dan yang kami haramkan bukan produknya, tetapi aktivitas dukungannya," jelasnya dilansir dari jabar.jpnn.com.

Lebih lanjut, Miftahul Huda menjelaskan, bahwa MUI tidak memiliki hak untuk mencabut produk-produk yang sudah terverifikasi halal.

“Jadi, misalnya produk itu sudah bersertifikat halal, maka kami tidak berhak untuk mencabutnya. Karena sistem sertifikasi halal itu sudah melibatkan banyak pihak. Kami tidak pernah merilis daftar produk itu,” tandasnya.

BACA JUGA:Tarian Arkhan Kaka Diunggah FIFA, Ditonton 17 Juta Kali

BACA JUGA:RRI Gelar Bintang Radio 2023 Ajang Pencarian Bakat Penyanyi Muda

Mengenai daftar produk pro Israel yang beredar di internet, MUI mengaku tidak mengetahuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: