Rapat Fantasy Tanpa Hasil

Rapat Fantasy Tanpa Hasil

Walikota Tunggu Rekomendasi DPRD CIREBON – Rapat membahas kelanjutan nasib Karaoke Fantasy yang dihadiri Walikota Subardi SPd, unsur pimpinan daerah, DPRD, dan alim ulama, berakhir tanpa menghasilkan sebuah keputusan akhir, Rabu (21/7). Sebab, rapat yang berlangsung sekitar dua jam tersebut hanya diisi dengan pemaparan dari walikota dan masukan dari sejumlah alim ulama yang hadir. Menurut Walikota Subardi SPd, sejak era reformasi, kepala daerah seperti walikota sudah tidak lagi memiliki kewenangan penuh dalam memimpin pemerintahan, sebab telah ada aturan baru yang berisi tentang pendelegasian dan pelimpahan kewenangan, termasuk dalam proses perizinan. “Terlebih lagi sejak diberlakukannya PP 41/2007 bahwa proses perizinan di Kota Cirebon ditangani dan dikeluarkan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT),” kata dia kepada Radar, kemarin (21/7). Terkait perizinan Karaoke Fantasy, Subardi mengatakan, pengusaha telah menempuh seluruh proses perizinan sesuai dengan aturan yang ada. Sehingga, jika semua aturan telah ditempuh, tidak ada alasan untuk tidak mengeluarkan perizinan. “Tetapi sebelum mengeluarkan izin, seharusnya dibicarakan dengan semua pihak, baik secara formal maupun non formal, sehingga dalam mengeluarkan perizinan, harus dilakukan secara hati-hati. Terus terang saya secara pribadi tidak mengenal dekat dengan pengusaha yang mengajukan izin karaoke,” jelasnya. Meski hingga saat ini dirinya mengaku belum secara resmi mendapatkan laporan secara lengkap tentang perizinan Karaoke Fantasy, namun Subardi meminta dalam mengeluarkan perizinan bisa dilakukan sesuai aturan yang ada. Bahkan, dia meminta jangan sampai organisasi perangkat daerah (OPD) menyodorkan ‘bola panas’ kepada walikota. “Izin karaoke harus didasari atas aturan yang berlaku, sedangkan untuk pengawasannya dilakukan secara bersama-sama dengan semua pihak,” ujar Subardi. Lebih lanjut, kader PDIP ini juga mengatakan, untuk memutuskan kelanjutkan izin Karaoke Fantasy, pihaknya masih harus menunggu rekomendasi dari DPRD. Alasan menunggu rekomendasi, karena ingin menghormati lembaga DPRD karena yang mengundang dirinya untuk hadir dalam pertemuan. “Nantinya, apa yang menjadi rekomendasi dari DPRD akan menjadi pertimbangan untuk memutuskan kelanjutan karaoke Fantasy. Kalau rekomendasi saja belum ada, jadi saya belum bisa memutuskan,” tegasnya. Sedangkan Ketua DPRD Drs H Nasrudin Azis SH mengungkapkan, setelah mendengar berbagai masukan dari alim ulama, pihaknya akan menggelar rapat dengan komisi-komisi yang ada, terutama yang membidangi perizinan. “Secepatnya DPRD melalui komisi yang menangani masalah ini mengadakan pertemuan, dan segera memutuskan sikap apa yang akan diambil terkait persoalan Karaoke Fantasy,” ungkap dia. Kader Partai Demokrat ini kembali menegaskan, bahwa DPRD tidak berhak dan tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan persoalan, tetapi hanya bersifat memberikan saran kepada Pemkot Cirebon. Tetapi, karena DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat, maka keinginan semua pihak terkait persoalan Karaoke Fantasy, akan diperhatikan sebagai bahan rekomendasi kepada Pemkot Cirebon. “Dalam membuat rekomendasi kepada Pemkot Cirebon, DPRD akan berpedoman kepada apa yang menjadi keinginan masyarakat,” tagas Azis. Sementara, Prof Dr H Salim Bajri yang ikut dalam pertemuan tersebut menyatakan, dari hasil pertemuan tersebut, walikota telah menyatakan akan menindak pelanggaran dan menghentikan Karaoke Fantasy karena izinnya tidak sesuai dengan kenyataan. “Selanjutnya Pemkot Cirebon akan mengirim aparat untuk meninjau lokasi untuk membuktikan bahwa Fantasy ada kamar-kamarnya yang menjurus kepada tindakan prostitusi,” tandas dia. Selain ada sinyal bahwa walikota akan menutup izin Karaoke Fantasy, dari hasil pertemuan tersebut juga ada pernyataan bahwa semua elemen masyarakat bisa ikut melakukan pemantauan dan kontrol terhadap Karaoke Fantasy. Sehingga jika nantinya ditemukan pelanggaran, maka akan dilaporkan dan akan ditindak oleh walikota. “Yang jelas, Karaoke Fantasy itu tidak boleh berjalan dan harus berhenti,” ujar dia. Sedangkan Pengasuh Pontren Jagasatru KH Hasanain mengatakan, boleh saja Pemkot Cirebon melaksanakan pembangunan fisik di Kota Cirebon, dan Islam tidak anti terhadap perkembangan zaman. Tetapi dalam melakukan pembangunan fisik tersebut, jangan sampai merusak moral umat. “Dalam aturan itu ada undang-undang yang tidak tertulis yang tidak boleh diabaikan. Saya melihat tidak nyaman dan tidak pantas jika ada tempat huburan yang berdekatan dengan masjid raya At-Taqwa yang menjadi salahsatu ikon Kota Cirebon,” tutur dia. Dalam kesempatan itu, dia menambahkan bahwa dalam menanamkan investasi di Kota Cirebon juga harus ada perhitungannya. Menurut dia, apakah setiap investasi yang ditanamkan di Kota Cirebon harus yang membawa kemaksiatan. “Dalam menarik investor, juga harus ada hitung-hitungannya, sehingga jangan hanya investasi yang membawa kemaksiatan saja, tetapi masih banyak investasi-investasi lain yang tidak membawa kemaksitaan di Kota Cirebon,” imbuhnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: