Banyak PNS Tak Jadi Pensiun

Banyak PNS Tak Jadi Pensiun

DAMPAK pemberlakuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tidak hanya merusak tatanan mutasi yang telah dipersiapkan sejak beberapa bulan lalu. Jumlah PNS yang akan memasuki masa pensiun bulan Februari hingga selanjutnya juga kembali mengurungkan niat. Sebab, aturan memperbolehkan mereka untuk memilih antara tetap pensiun atau melanjutkan tugas sebagai abdi negara. Kepala BK-Diklat Kota Cirebon Drs Ferdinan Wiyoto MSi mengatakan pemberlakuan UU ASN sudah mulai dijalankan oleh berbagai elemen terkait. Beberapa hari lalu Ferdinan diundang Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Regional III Jawa Barat di Bandung. Tujuannya, untuk mengambil kembali 65 berkas pensiun dan 45 Surat Keputusan (SK) pensiun para PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. “Saya ke Bandung untuk mengambil berkas mereka. Sedianya mereka akan pensiun bulan ini dan bulan depan,” ujarnya kepada Radar, Kamis lalu (6/2). Dalam hal ini, BK-Diklat Kota Cirebon tidak berwenang untuk memutuskan nasib mereka. Sebab, seluruh nama yang tercantum dalam berkas dan SK pensiun yang telah dipersiapkan, diperbolehkan untuk memilih satu pilihan. Antara pensiun atau melanjutkan tugas kerja sebagai PNS. “Itu keputusan pribadi masing-masing, kami tidak dapat intervensi,” tukas Ferdinan. Dari 110 nama tercantum dalam berkas dan SK pensiun, hanya tujuh di antaranya saja yang memilih pensiun sesuai waktunya saat UU ASN belum disahkan. Kepala Bidang Mutasi Pegawai BK-Diklat Kota Cirebon, Mundirin SSos mengatakan, pihaknya sudah menerima 65 berkas pensiun dan 45 SK pensiun PNS di lingkungan Pemkot Cirebon. Bagi tujuh PNS yang memilih pensiun, hak kepegawaiannya tetap diberikan. Seperti kenaikan pangkat pengabdian dan tunjangan pensiun. “Tujuh orang memilih pensiun, itu dari 45 nama yang mendapatkan SK pensiun,” bebernya. Sedangkan, 65 nama dalam berkas pensiun, seluruhnya tetap melanjutkan tugas. Mundirin menjelaskan, 65 orang yang sudah masuk dalam berkas SK pensiun, mereka dengan masa bakti paripurna akhir periode Juli hingga Desember 2014. Untuk penerima berkas, SK pensiun belum dikeluarkan. Meskipun demikian, sebenarnya ke-65 penerima berkas itu, boleh mengajukan pensiun dengan permintaan sendiri. Jika hal itu dilakukan, PNS yang mengajukan diri pensiun tersebut tidak mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian. Nama-nama yang telah masuk berkas dan mendapatkan SK pensiun, terdiri dari staf, eselon empat dan eselon tiga. Terkait masa pensiun, BK-Diklat sudah melakukan pendataan beberapa bulan lalu. dimana, data calon PNS yang akan memasuki masa pensiun dikelompokan berdasar waktu pensiun. “Dari staf hingga eselon dua, sudah ada data waktu pensiunnya semua. Setidaknya sampai Desember 2014,” terang Mundirin. Karena aturan UU ASN, pendataan itu menjadi tidak berlaku lagi. Sebab, mereka seluruhnya otomatis kembali bekerja sebagai abdi negara di lingkungan Pemkot Cirebon hingga usia 58 tahun untuk dibawah eselon dua, dan 60 tahun bagi pejabat eselon dua. Berdasarkan data, sedianya pada bulan Februari ini ada lima pejabat eselon empat yang pensiun. Memasuki Maret, ada dua pejabat eselon empat masuk usia pensiun. “Bulan April ada empat orang PNS. Dua diantaranya pejabat eselon dua, sisanya eselon empat,” bebernya. Memasuki bulan Mei, ada lima pejabat yang pensiun. Yakni, satu orang eselon dua dan sisanya pejabat eselon empat. Hal itu terus terdata hingga bulan Desember 2014. Secara keseluruhan, ada 53 jabatan struktural dari 7 eselon dua, 9 eselon tiga, dan 37 eselon empat yang pensiun hingga Desember 2014 ini. Sedangkan, kursi kosong yang hingga hari ini belum ada pejabat definitifnya ada 17 pejabat. Yakni, satu untuk kursi sekda, empat kursi eselon tiga dan 12 jabatan eselon empat. Hal ini, berkaitan dengan mutasi yang akan dilaksanakan pada beberapa minggu ke depan. Karena itu, Mundirin memperkirakan mutasi terdekat hanya memperbanyak rotasi. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: