Barang Bukti 87.674 Butir Tablet, Penjual Obat Ilegal di Indramayu Ditangkap Polisi

Barang Bukti 87.674 Butir Tablet, Penjual Obat Ilegal di Indramayu Ditangkap Polisi

Puluhan ribu obat farmasi tanpa izin edar diamankan Polres Indramayu.-Istimewa-radarcirebon.com

Indramayu, RADARCIREBON.COM - Sebanyak 87.674 butir tablet obat sediaan farmasi yang dijual secara ilegal berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Indramayu dari hasil pengungkapan di 2 lokasi.

Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Otong Jubaaedi menjelaskan, pengungkapan beradal dari penangkapan AR di Kelurahan Lemah Mekar, Indramayu pada Selasa, 14, November 2023.

Tersangka AR diketahui melakukan penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar, dan kealhian atau wewenang.

Di kediaman AR ditemukan 304 tablet obat ilegal yang akan dijual. Namun dari hasil interogasi, kemudian berkembang kepada penjual lainnya yang berinisial Nr. 

BACA JUGA:12 Pemuda Diamankan Polsek Seltim, Diduga Hendak Tawuran, Sempat Kebut-kebutan di Penggung

BACA JUGA:FIFA Keluarkan Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar Piala Dunia U-17 Indonesia 2023

"Nr ditangkap di pinggir Jl Raya Pantura Desa Bugel Kecamatan Patrol, saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi tanpa memiliki keahlian atau wewenang," ungkapnya.

Dari penangkapan Nr ditemukan total keseluruhan 87.370 tablet. Nr mengamu, obat keras tersebut diperoleh dengan cara menerima dari JUM yang kin berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Dari kedua tersangka jumlah keseluruhan barang bukti obat sediaan farmasi yang disita dari kedua tersangka sebanyak 87.674.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: