Pemekaran Cirebon Timur Terkendala Luas Wilayah? Begini Nasibnya

Pemekaran Cirebon Timur Terkendala Luas Wilayah? Begini Nasibnya

DPRD Kabupaten Cirebon gelar rapat Paripurna tentang persetujuan DOB Cirebon Timur..-Radar Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Wilayah Kabupaten CIREBON berencana akan dimekarkan. CIREBON Timur yang paling berpotensi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB). Bagaimana Kabarnya?

Perjuangan pembentukan DOB Cirebon Timur sepertinya masih panjang. Ketika sudah masuk tahapan kajian akademik, justru disebut-sebut belum memenuhi kriteria syarat pemekaran, terutama soal luas wilayah.

Jika mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, data luas wilayah Kabupaten Cirebon 1.077 km yang terdiri dari 40 kecamatan. 

Sementara berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Desain Besar Penataan Daerah menyebutkan, prasyarat minimal wilayah darat pembentukan DOB untuk kabupaten di Kawasan Jawa dan Bali adalah 925 km persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 715.285 jiwa. 

BACA JUGA:Akses ke Bandara Kertajati Kini Terintegrasi, Wajib Mampir ke Desa Wisata Bantaragung

Berbeda dengan untuk luas wilayah minimal pembentukan kota di kawasan Jawa dan Bali adalah 65,62 kilometer persegi. Dengan jumlah penduduk minimal 433.582 jiwa. 

Jika melihat persyaratan tersebut, maka pemekaran Kabupaten Cirebon terutama wilayah Timur, tidak memenuhi kriteria itu. 

Hal ini berbeda dengan calon DOB Indramayu Barat yang memiliki luas wilayah 927,26 km persegi dengan jumlah penduduk 743.162 jiwa, calon DOB Sukabumi Utara memiliki luas wilayah 947,52 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 1.317.587 jiwa.

Dikutip dari Radar Cirebon, Kabag Pemerintahan Setda Pemerintah Kabupaten Cirebon Yadi Wikarsa MSi, tidak berani memutuskan nasib pemekaran Cirebon Timur.

BACA JUGA:Kirab Pemilu, Bupati Imron Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilihnya

“Saya tidak bicara memenuhi syarat atau tidak ya. Biar nanti hasil kajian saja yang bicara, supaya fair," kata Yadi Wikarsa MSi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selular.

Karenanya, kata Yadi, Pemerintah Daerah (Pemda) meminta pihak ketiga melalui tim kajian pemekaran Cirebon Timur secara independen untuk segera mengeluarkan hasilnya. Kabarnya, kajian masih berproses. 

Adapun tahapannya, lanjut Yadi, sesuai dengan perjanjian kerja sama yang sedang dilaksanakan, setelah selesai kajian, lalu ekspos oleh tim pengkaji. 

“Kami ini (pemkab) hanya memfasilitasi pelaksanaan kajian. Nah, hasil kajiannya belum disampaikan ke kita. Nanti tiba waktunya ada ekspos di hadapan eksekutif dan legislatif untuk persiapan langkah berikutnya," terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: