Mulai 4 Februari 2014 Dilarang Ada PAW

Mulai 4 Februari 2014 Dilarang Ada PAW

MAJALENGKA - Rapat paripurna istimewa yang digelar DPRD Majalengka dengan agenda pelantikan anggota DPRD yang baru melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), digelar pada Senin malam pekan lalu (3/2). Bisa dipastikan agenda ini merupakan PAW terakhir yang digelar DPRD Majalengka periode 2009-2014. Hal ini, lantaran berdasarkan aturan, anggota DPRD yang masa jabatannya tersisa kurang dari enam bulan lagi, tidak diperbolehkan melakukan PAW. Dengan demikian, jika masa jabatan anggota DPRD periode ini akan habis pada 4 Agustus 2014 mendatang, maka terhitung 4 Februari 2014 ini, tidak diperkenankan lagi dilakukan mekanisme PAW. Rapat paripurna istimewa tersebut, resmi melantik dua orang anggota Fraksi PDIP, menggantikan dua orang lainnya yang diberhentikan melalui mekanisme PAW. Dua orang anggota dewan baru dari Fraksi PDIP yang dilantik adalah Ida Nursidah, dia menggantikan anggota Fraksi PDIP lainnya dari daerah pemilihan (dapil) 3, Oman Suherman. Sedangkan anggota Fraksi PDIP lainnya yang dilantik adalah Udi Ruswandi menggantikan Neneng Een Komariah yang sama-sama dari dapil 2 hasil Pemilu Legislatif 2009. Dalam agenda ini, Sekretaris DPRD Majalengka H Siswantoro Stoven SH MH membacakan petikan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, terkait pengangkatan dan pemberhentian dua orang anggota DPRD Majalengka Fraksi PDIP, dalam rapat paripurna isitimewa yang dipimpin oleh Ketua DPRD Majalengka H Surahman SSos. Siswantoro membacakan jika rapat paripurna istimewa dapat digelar karena secara administrasi sudah terpenuhi, termasuk telah ditandatanganinya SK PAW oleh gubenur pada 30 Januari lalu. Ketua DPRD Majalengka Surahman menambahkan, semula pelantikan anggota dewan baru akan dilakukan pada 31 Januari lalu, namun karena hari libur ditangguhkan pada 3 Februari. Sedangkan, digelarnya paripurna istimewa ini pada malam hari, lantaran saat pagi hingga sore di hari tersebut, ada kunjungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ke Majalengka, sehingga pihaknya pun ikut menyambut kedatangan kepala negara ini. \"Kita melangkah ke agenda paripurna istimewa ini, karena sudah ada SK PAW dari Gubernur. Justru kalau sudah ada SK PAW, lalu tidak ditindaklanjuti dengan prosesi pelantikan di paripurna istimewa, lembaga kita (DPRD) bisa disalahkan. Tapi, terlepas dari itu semua, setelah ini bisa dipastikan tidak akan ada paripurna istimewa PAW lagi, karena sudah tidak dibolehkan oleh peraturan dan perundangan yang berlaku,\" jelas Surahman. (azs/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: