Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008: Jenis, Hak dan Kewajiban Badan Publik

Sosialisasi UU No 14 Tahun 2008: Jenis, Hak dan Kewajiban Badan Publik

Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 di Kecamatan Karangwareng.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tenang Keterbukaan Informasi Publik tercatat ada istilah yang disebut dengan badan publik.

Menurut Ketua Komisi Informasi Daerah Kabupaten Cirebon, Muhammad Idrus MAg bahwa badan publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara.

Yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

BACA JUGA:Tegaskan Kembali, Polri: Netralitas di Pemilu 2024 Harga Mati

Atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD dan dana sumbangan masyarakat.

"Simpelnya, badan publik adalah organisasi atau badan yang pembiayaan operasionalnya dibiayai oleh negara dan sumbangan masyarakat," paparnya dalam sosialisasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kantor Kecamatan Karangwareng, Senin 20 November 2023, kemarin.

Dia menyebutkan, di Indonesia ada berbagai jenis badan publik, antara lain:

BACA JUGA:Gila, Total Kerugian Akibat Penipuan Tiket Konser Coldplay Capai Rp 5,1 Miliar

  • Kementerian
  • Lembaga Pemerintah Nonkementerian
  • Lembaga Nonstruktural
  • Pemerintah Daerah
  • Pemerintah Desa

BACA JUGA:Pelatih Shin Tae-yong Janjikan Laga yang Menarik Saat Indonesia Hadapi Filipina

  • Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Tentara Nasional Indonesia
  • Kejaksaan Agung
  • Parlemen (MPR, DPR, DPD, DPRD)
  • Peradilan (Mahkamah Agung & Mahkamah Konstitusi)
  • Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah
  • Lembaga Pendidikan Negeri (TK, SD, SMP, SMA Negeri)
  • Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
  • Partai Politik baik tingkat nasional atau daerah

BACA JUGA:Innalillahi! Lebih dari 3ribu Murid Tewas Akibat Serangan Israel di Gaza Palestina

  • Organisasi Masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya (Co: Persatuan Keagamaan, Yayasan, Perkumpulan/Forum, dll) yang menerima dana dari APBN/APBD
  • Lain-lain, sepanjang menerima dana dari APBN/APBD

BACA JUGA:Lagi, Aturan KPU yang Meloloskan Gibran Jadi Cawapres Dimohon untuk Uji Materi

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terdapat enam kewajiban badan publik sebagai berikut :

1. Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

2. Badan publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase