Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Sisir APK yang Melanggar

Jelang Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Sisir APK yang Melanggar

Bawaslu Kota Cirebon melakukan penertiban APK yang melanggar jelang kampanye Pemilu 2024.-Ist-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menyisir alat peraga kampanye (APK) yang terputus.

Bawaslu Kota Cirebon terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pihak untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024. 

Diantaranya dengan Satpol PP serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Bawaslu menggandeng keduanya untuk menertibkan APK jelang masuk masa kampanye.

Pelaksanaan penertiban APK dan alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar, dilakukan Kamis 23 November 2023 dini hari.

BACA JUGA: Gregoria Mariska Tumbang di 16 Besar China Masters 2023, Lawannya Senior Banget

Selain melibatkan seluruh jajaran Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), dalam kegiatan tersebut juga Satpol PP dan Badan Kesbangpol Kota Cirebon juga menjadi bagian penting.

Dikatakan Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah SPdI MPd, selalu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menjalin sinergi.

“Selain mengonsolidasikan jajaran kami hingga tingkat PKD, juga terus memperkuat sinergi dan kolaborasi bersama Satpol PP serta Badan Kesbangpol untuk pengawasan Pemilu 2024. Kami tentu mengapresiasi itu,” ungkap Devi.

Dalam pelaksanaannya, terlebih dahulu dilakukan apel gabungan antara jajaran Bawaslu Kota Cirebon, Satpol PP dan Badan Kesbangpol, di kantor Satpol PP Kota Cirebon.

BACA JUGA: Ribuan Buruh Pabrik Rokok Dapatkan BLT, Bupati Bakal Antisipasi Peredaran Rokok Ilegal

Setelah itu, tim gabungan dibagi menjadi 6 regu, yakni di masing-masing kecamatan. Khusus Kecamatan Harjamukti dibagian menjadi dua regu, karena mempertimbangkan luas wilayah.

Dijelaskan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penanganan Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, M Joharudin SPd MPd, kegiatan dimulai pukul 00.15 WIB.

“Kita melakukan penertiban secara serentak mulai pukul 00.15 WIB sampai sekitar pukul 04.00 WIB ke lima kecamatan se-Kota Cirebon, terutama ruas jalan besar di masing-masing wilayah,” kata M Joharudin.

Sementara itu, sebelum penertiban terhadap APK atau APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Bahkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: