Warga Sumber Dilaporkan ke Polisi Gegara Urusan Tanah, Kuasa Hukum: Sah-sah Saja, Ini Perkara Perdata

Warga Sumber Dilaporkan ke Polisi Gegara Urusan Tanah, Kuasa Hukum: Sah-sah Saja, Ini Perkara Perdata

Dr Taryadi SH MH, selaku kuasa hukum terlapor.-Istimewa-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang jual beli tanah, SH (66) warga Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon dilaporkan Polisi.

SH dilaporkan ke Polres Indramayu oleh HAS warga Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Menanggapi terkait laporan tersebut, Dr Taryadi SH MH selaku kuasa hukum terlapor didampingi Mohamad Nurjaya SH dan dua advokat magang, Holke Yandheka, SH dan Abdur Siraj SH mengatakan, kasus tersebut bukan tindak pidana melainkan perdata.

"Kalau itu dilaporkan sah-sah saja, kita hargai. Tapi yang jelas, kalau dari kronologi, perkara ini perkara perdata, tidak ada unsur pidananya," katanya.

BACA JUGA:Toto Warsito, Kepala SMAN 1 Bantarujeg Majalengka Juara 1 PNS Inspiratif Tingkat Jawa Barat

Menurut Taryadi, kliennya tidak akan mengalami kurang bayar jika HAS tidak membatalkan transaksi jual beli tersebut. Taryadi pun menilai, pelapor telah melakukan wanprestasi.

 “Jadi dimana penipuan dan penggelapan yang dituduhkan. Ini kan gara-gara pelapor ngga mampu bayar, uang kan tercecer (terpakai,red), ada calo, ada ini itu dan terpakai. Tapi ibu (terlapor) menjanjikan akan menyelesaikan,” ujarnya.

Terkait sertifikat yang dituduhkan pelapor, Taryadi menegaskan, saat pelapor membeli tanah milik kliennya, sertifikat masih atas namanya. Terjadinya perubahan atau balik nama menjadi milik PT IN terjadi sekarang ini.

“Kenapa begitu tidak mampu bayar, dipersoalkan,”tegasnya.

BACA JUGA:Musim Depan, 22 Pembalap MotoGP Sudah Miliki Tim Masing-masing, Marc Tetap Kendarai Honda, Tapi..

Atas laporan itu, kliennya sempat memenuhi panggilan penyidik kepolisian Polres Indramayu untuk dimintai keterangan pada tanggal 11 Oktober 2023.

"Klien saya memberikan penjelasan sesuai kronologi. Jika dirasa kehadiran dan keterangan klien kami dibutuhkan kembali.”

“Maka penyidik Polres Indramayu harus berkirim surat. Sebaiknya secara prosedur, jangan main (menghubungi,red) handphone. Jadi profesional,” pungkasnya.

Perlu diketahui, Kasus ini berawal dari ketertarikan pelapor atas tanah milik terlapor yang berlokasi di sekitar Krangkeng.

BACA JUGA:Teladani KH Abdul Chalim, Pahlawan Nasional Asal Majalengka yang Rendah Hati dan Sederhana

Keduanya bersepakat melakukan jual beli tanah seluas 9.630 meter dari total 10.050 meter dengan harga Rp 2.650.000.0000.

Dalam transaksi, Suryaningsih berterus terang bahwa sertifikat tanah tengah menjadi jaminan ke PT. Intan, salah satu perusahaan percetakan buku.

Suryaningsih memiliki kewajiban bayar ke PT Intan atas order percetakan buku yang dipesannya.

Atas ketertarikannya, H. Asror menyatakan tidak mempersoalkan dengan sertifikat yang dijaminkan Suryaningsih  ke PT Intan.

BACA JUGA:Bupati Imron: Wanita Punya Peranan Penting dalam Pembangunan Kabupaten Cirebon

Dari total harga yang disepakati kedua belah pihak, pembeli telah membayar Rp 1.250.000.000 kepada penjual secara bertahap.

Rinciannya Rp 250 juta ditransfer ke rekening anak bungsu Suryaningsih dan berikutnya Rp 1 miliar ditransfer ke rekening anak sulung.

Berjalannya waktu, SH menagih pelapor atas sisa pembayaran tanahnya. Namun bukan uang yang diperoleh, pelapor malah membatalkan pembelian tanah milik SH. Bahkan, pelapor meminta terlapor mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Terlapor pun menyanggupi mengembalikan uang pelapor. Dari total Rp 1.250.000.000 yang telah diterimanya, baru mengembalikan Rp 750.000.000. Sedangkan sisanya telah terpakai. Karena itu, terlapor masih memiliki kewajiban bayar kepada pelapir Rp500 juta.

BACA JUGA:Bupati Imron: Wanita Punya Peranan Penting dalam Pembangunan Kabupaten Cirebon

Atas hal itu pelapir malah melaporkan terlapr ke Polres Indramayu dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Sertifikat tanah yang dijaminkan Suryaningsih juga dipersoalkan karena telah berubah kepemilikan menjadi milik PT IN.

Menyikapi persoalan hukum tersebut, terlapor telah menguasakan kepada tim advokat dari Taryadi Tarmani Sudjana Law Office. (rdh)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase