Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Inilah 6 Hal yang Memberatkan

Pembunuh Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati, Inilah 6 Hal yang Memberatkan

Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi sedang membacakan tuntutan terhadap Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir yang telah menculik dan membunuh Imam Masykur, ketiganya dituntut hukuman mati.-tni.mil.id-

JAKARTA, RADARCIREBON.COM – Tiga oknum anggota TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Imam Masykur, Senin 27 November 2023.

Menurut Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, alasan 3 anggota TNI itu dituntut hukuman mati pembunuhan Imam Masykur (25) karena tidak ditemukan alasan yang dapat meringankan.

Riswandono menyebut dalam pembacaan tuntutan, perbuatan Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, di luar batas kemanusiaan.

"Jadi hal meringankan memang nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini, ya, seperti yang sudah saya sampaikan tadi, kan, sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujar Riswandono.

BACA JUGA:Mulai 2024, Kemendes-PDTT Berkolaborasi dengan DNN Demi Kemajuan Desa

Oditur berpendapat perbuatan para terdakwa disebutnya sebagai tindakan yang sadis dan keji. Terutama tindakan kekerasan dengan cara menculik dan menganiaya Imam Masykur yang dilakukan oleh Praka Heri Sandi.:

“Bahkan dalam persidangan, ditemukan bukti Riswandi Manik menendang leher Imam Masykur hingga mengalami patah leher.

"Juga mengenai leher yang mengakibatkan batang lidah Saudara Imam Masykur patah. Jadi patahnya ini mengakibatkan saluran pernapasan korban terganggu yang mengakibatkan korban cepat meninggal," kata Riswandono.

Perbuatan sadis itu lalu berlanjut dengan cara menyiksa Imam hingga tewas. Tindakan biadab itu lalu berlanjut dengan membuang jasad Imam Masykur yang turut dilakukan Heri Sandi dan Jasmowir.

BACA JUGA:Musim Depan, 22 Pembalap MotoGP Sudah Miliki Tim Masing-masing, Marc Tetap Kendarai Honda, Tapi..

Rangkaian tindakan keji itulah, yang membuat pihaknya mantap memberikan tuntutan maksimal kepada ketiganya.

"Dan dibuang ke sungai. Itulah fakta yang dijadikan pertimbangan oleh oditur untuk melakukan penuntutan hukuman mati dan sudah pasti hukuman tambahan pasti diikutkan," sambungnya.

Perbuatan sadis itu lalu berlanjut dengan cara menyiksa Imam hingga tewas. Tindakan biadab itu lalu berlanjut dengan membuang jasad Imam Masykur yang turut dilakukan Heri Sandi dan Jasmowir.

Rangkaian tindakan keji itulah, yang membuat pihaknya mantap memberikan tuntutan maksimal kepada ketiganya.

BACA JUGA:Toto Warsito, Kepala SMAN 1 Bantarujeg Majalengka Juara 1 PNS Inspiratif Tingkat Jawa Barat

"Dan dibuang ke sungai. Itulah fakta yang dijadikan pertimbangan oleh oditur untuk melakukan penuntutan hukuman mati dan sudah pasti hukuman tambahan pasti diikutkan," sambungnya.

Dalam pembacaan tuntutan dalam persidangan, Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena mengatakan tidak ada unsur-unsur yang meringankan tuntutan para terdakwa.

"Hal-hal yang meringankan, nihil," sebut Supena dalam sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung.

Dalam tuntutan itu, setidaknya ada 6 hal yang memberatkan bagi para terdakwa.

Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.

BACA JUGA:Teladani KH Abdul Chalim, Pahlawan Nasional Asal Majalengka yang Rendah Hati dan Sederhana

"Perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," ujaf5 Letkol Supena.

Ketiga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan nama baik kesatuan dalam hal ini TNI Angkatan Darat.

Keempat, perbuatan mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya Imam Masyur hingga meninggal dunia.

"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2 selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," jelasnya.

BACA JUGA:Tok! DPR dan Pemerintah Sepakat, Jamaah Haji Tahun Depan Cukup Bayar Bipih Sebesar Rp56 Juta

Dari hal-hal yang memberatkan tersebut, oditur menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga ketiganya harus dihukum mati.

"Terdakwa 1 (Riswandi Manik) pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 (Heri Sandi) pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 (Jasmowir) pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ucapnya.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase