Desak Ketua DPRD Proses PAW Amenah

Desak Ketua DPRD Proses PAW Amenah

DESAK LUTHFI. Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Crisnandar SH CN mendesak Ketua DPRD Kabupaten Cirebon memproses PAW Amenah.-Samsul Huda-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Hj Amenah sudah dipecat dari PDI Perjuangan. Surat usulan pengganti antar waktu (PAW) DPC PDI Perjuangan ke DPRD pun sudah dimeja pimpinan DPRD. Alasan pemberhentian juga berlandaskan AD/ART partai.

Kuasa Hukum DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, Dr Iis Crisnandar SH CN mengatakan, harusnya Amenah menyadari, statusnya sudah dipecat oleh PDI Perjuangan. Keanggotaannya sebagai anggota dewan sudah habis.

Ya, meskipun yang bersangkutan melakukan gugatan sebagai upaya hukum. "Walaupun Amenah menggugat atas permohonan pemberhentian sebagai anggota DPRD, harusnya tidak menghalangi proses PAW," kata Iis, saat ditemui di ruang Fraksi PDI Perjuangan, kemarin.

Menurutnya, Amenah yang sudah di pecat oleh PDI Perjuangan. Lantas kedudukan Amenah di DPRD atas nama siapa? Memang Hj Amenah berdasarkan hasil pemilu 2019 memperoleh suara terbanyak nomor 1 didapil III. Makanya, diusulkan PDIP sebagai anggota DPRD.

Tapi, harus diakui juga bahwa ada aturan partai yang dilanggarnya. Yakni menjelang pemilu ini, suaminya malah menjadi caleg DPR RI dari parpol lain selain PDIP, yakni Gerindra.

"Di AD/ART manakala tidak semuanya di satu partai. Maka diberhentikan oleh PDIP. Namun, itu tidak diperhatikan," katanya.

Artinya kata Iis, Amenah sudah siap mengambil risiko ketika satu anggota keluarga inti, melanggar aturan partai, siap untuk diberhentikan. Terlebih ada surat pernyataan kesediaan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD pada 25 April 2018 lalu.

"Sanksinya adalah sesuai AD/ART. Risikonya diberhentikan. Nah ini berdampak pada risiko Amenah terhadap keanggotaannya di DPRD. Karena anggota DPRD dapat diberhentikan dari partai," katanya.

Ketika proses PAW ini diusulkan oleh parpol.  Nanti parpol itu akan berkoordinasi dengan KPU. Menentukan siapa suara keduanya. Ternyata adalah Aceng Sudarman.

"Jangan berlindung, itu hasil pemilu. Dipilih oleh rakyat. Kalau begitu, suara kedua dan ketiganya emang bukan hasil pemilu. Mereka juga dipilih oleh rakyat,"  ungkapnya.

Persoalan administrasi, lanjut Iis, itu hal tekhnis administratif saja. Secara garis besarnya, bahwa PAW dapat dilakukan manakala status keanggotaan seseorang diberhentikan dan ada pengusulan dari partainya.

Ia pun mengingatkan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon jangan coba-coba menghalangi dengan dalih menunggu inkrah gugatan, sehingga tidak memproses pengajuan dari partainya untuk memproses PAW Amenah.

"Yang lain jangan coba-coba menghalangi atau mencampuri urusan parpol yang ada persoalan," tegasnya. "DPRD kan tugasnya hanya administratif saja. Gubernur hanya administratif. Persoalan yuridis sudah terpenuhi. Ditatib DPRD tidak ada aturannya," pungkasnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: