Banding PTUN Jatnika Dicabut?

Banding PTUN Jatnika Dicabut?

KUNINGAN – Kemenangan tenaga auditor Inspektorat, H Jatnika SH MPd pada sidang PTUN Bandung cenderung mulus. Pasalnya ajuan banding Pemkab Kuningan lewat Bagian Hukum Setda, ternyata dikabarkan dicabut. Muncul alasan pencabutan tersebut akibat pemberlakuan UU 5/2014 tentang ASN. Namun, Kabag Hukum Setda Andi Juhandi SH kala dikonfirmasi wartawan kemarin (10/2) terlihat ragu menjawabnya. Saat ditanya kebenaran pencabutan ajuan banding, ia tidak langsung mengiyakan. Justru Andi memberikan jawaban bahwa hal itu masih dalam kajian. “Kita sedang analisa, karena putusan PTUN itu kan mengacu pada usia 57 tahun. Sedangkan UU ASN mengacu pada usia 58 tahun. Maka perbedaan usia tersebut harus dipertimbangkan. Sekarang kajian sedang dilakukan oleh pemda,” jelas Andi. Ditanya ketegasan mengenai pencabutan ajuan banding, kembali Andi menjawab diplomatis. Ia hanya memunculkan alasan ASN serta beberapa hal menyangkut kondisi penyelenggaraan pemerintahan. Ia juga menyebutkan, untuk pengalihannya dari pejabat struktural ke tenaga fungsional, tidak dicabut. “Penambahan masa BUP itu kan satu tahun sehingga menjadi 57 tahun. Sedangkan UU ASN menjadi 58 tahun. Nah, dari situ menjadi bahan kajian kita,” tandasnya mengulang jawaban. Berdasarkan berita sebelumnya, Jatnika yang akrab disapa Ajat menggugat SK Bupati yang memperpendek masa tugasnya. Ketika sudah beralih dari pejabat struktural ke tenaga fungsional, tiba-tiba dalam setahun keluar SK bupati yang memensiunkan dirinya. Ajat berpendapat, bahwa sebagai tenaga fungsional ia berhak untuk menjalankan tugas sampai usia 60 tahun dengan evaluasi tiap dua tahun. Namun baru saja setahun pelaksanaan tugas, tiba-tiba keluar SK pemberhentian. Merasa tidak terima atas keluarnya kebijakan itu, Ajat mengajukan gugatan ke PTUN. Setelah beberapa sidang akhirnya ia berhasil memenangkan gugatan. SK Bupati gugur dengan sendirinya. Namun pemda tidak mengakui kekalahan dengan mengajukan banding. Belakangan, kini tercium kabar bahwa ajuan banding dicabut oleh pemda. Yang menjadi alasan utamanya yakni amanat UU ASN yang menyiratkan perpanjangan BUP sampai 58 tahun. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: