Zona Larangan Atribut Kampanye Diperluas
KUNINGAN - Partai politik (parpol) maupun calon legislatif (caleg) tidak boleh lagi sembarangan memasang atribut kampanye. Pasalnya, sesuai SK Bupati Kuningan Nomor 270 tahun 2014 tentang Penetapan Lokasi Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, zona larangan pemasangan atribut kampanye diperluas. Perluasan itu terungkap dalam rapat koordinasi KPU dengan parpol kaitan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 270 tahun 2014, di Aula KPU Kuningan, Senin (10/2). Komisioner KPU Kuningan Divisi Hukum dan Pengawasan Sulaeman membeberkan perbedaan SK 272 tahun 2013 dengan SK 270 tahun 2014. Perbedaan itu, terletak pada poin 2 berkenaan dengan pemasangan atribut kampanye. “Pada SK 272 tahun 2013 disebutkan bahwa, zona larangan hanya meliputi Jl Siliwangi mulai Bundaran Cijoho hingga Taman Kota dan Jl Veteran mulai Taman Kota hingga Jl Apidik. Berikutnya Jl Jend Ahmad Yani, mulai kantor pos hingga Jl Apidik dan Jl Aruji Kartawinata. Sedangkan untuk SK 270 tahun 2014 zona larangan ditambah satu lokasi, yaitu Jl RE Martadinata mulai dari Bundaran Cijoho hingga Terminal Tipe A Kertawangunan,\" ungkap Sulaeman, didampingi Komisioner KPU Divisi Sosialisasi Asep Fauzi, di sela memimpin rakor. Atas dasar itu, seluruh parpol dan caleg tidak diperbolehkan memasang atribut kampanye apa pun di lokasi-lokasi tersebut. Namun sesuai Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 dan Surat Edaran KPU Kuningan Nomor 506 tahun 2013, larangan tersebut tidak berlaku di sekretariat parpol dan tempat tinggal caleg. Itu pun atas catatan bahwa, atribut kampanye yang dipasang tidak di luar pagar halaman. “Adapun untuk ketentuan lain sesuai SK Bupati Nomor 270 tahun 2014 masih sama seperti SK Bupati 272 tahun 2013,\" kata dia. KPU juga memberikan kesempatan selama 3 hari kepada parpol dan caleg untuk menertibkan atribut kampanye yang melanggar ketentuan. Jangka waktu itu mulai berlaku sejak 11 sampai 13 Februari 2014. Sementara untuk penanganan pelanggaran setelah melewati batas waktu tersebut mekanismenya masih tetap seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 tahun 2012 pasal 18 dan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2013 pasal 17 ayat 4. Terkait kampanye dalam bentuk rapat umum, kata Eman, hal tersebut akan dibahas dalam rapat khusus. Rapat khusus tersebut juga digelar dalam rangka merumuskan dan menetapkan jadwal kampanye. \"Kami akan kembali rapat dengan parpol untuk membahas lokasi dan jadwal kampanye dalam bentuk rapat umum. Yang jelas waktunya tentu sebelum memasuki tahapan kampanye, pada 16 Maret sampai 5 April 2014 sesuai Peraturan KPU Nomor 21 tahun 2013,\" ungkap Sulaeman. Selain komisioner KPU, rakor dihadiri perwakilan 12 parpol peserta pemilu, asda 1 setda, kasdim 0615, kasat Intel Polres, panwaslu, dan Satpol PP Kuningan.(tat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: