Bupati Imron Bagikan Motor Dinas untuk Kuwu

Bupati Imron Bagikan Motor Dinas untuk Kuwu

SERAH TERIMA: Para kuwu (kepala desa) di Kabupaten Cirebon mulai menerima motor dinas baru yang merupakan bantuan dari Bupati Cirebon Drs H Imron MAg sebagai bentuk dukungan untuk membantu kerja kuwu di lapangan. -Andri Wiguna-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM -Bupati Cirebon Drs H Imron MAg paham betul terkait tugas dan kinerja kuwu atau kepala desa di Kabupaten Cirebon. Sebagai pihak yang langsung berhadapan dengan masyarakat, tugas kuwu tentu harus cepat, tepat dan efektif.

Tak heran jika Bupati Cirebon kini melakukan pengadaan motor dinas baru untuk kuwu sebagai bentuk dukungan untuk mensukseskan dan membantu kerja kuwu di lapangan.

Secara bertahap, motor-motor tersebut di distribusikan ke masing-masing kuwu. Jenis motornya, Yamaha NMAX dengan warna putih. Total jumlah motor yang aka didistribusikan sebanyak 412 sepeda motor.

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg menyebut jika bantuan kendaraan roda dua tersebut diberikan atas permintaan dari kuwu yang oleh Pemkab Cirebon diberikan dalam bentuk bantuan keuangan desa sesuai dengan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 106 Tahun 2023 tentang Bantuan Keuangan Yang Bersifat Khusus Untuk Peningkatan Kinerja Pemerintah Desa Berupa Pengadaan Kendaraan Operasional Pemerintah Desa.

BACA JUGA:Truk Kontainer Tabrak Median Jalan di Klangenan, Supaya Tidak Terguling Ditahan Truk Kontainer Lain

“Desa yang mendapatkan bantuan sebesar Rp31.550.000, sesuai harga Yamaha Nmax tipe standar di e-katalog,” ujar Imron.

Ditambahkannya, untuk menjaga keseragaman spesifikasi, ketersediaan barang, serta efisiensi harga, pemerintah desa meminta bantuan kepada pemerintah kabupaten /unit kerja pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) untuk melakukan e-Purchasing.

Hal itu sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa Pembinaan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh perangkat daerah yang membidangi urusan pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Aturan lain yang juga memuat tentang kebijakan tersebut yakni Pasal 35 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengawasan pengadaan barang jasa di desa dilakukan oleh bupati melalui APIP dan Pasal 36 Peraturan Bupati Cirebon Nomor 91 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di desa dapat dilakukan secara elektronik.

BACA JUGA: Soal Keluhan Panti ODGJ di Cilacap, Begini Respons Pemprov Jabar

“Berdasarkan e-purchasing yang dilakukan, kaur umum pada masing-masing desa menerbitkan purchase order kepada penyedia yang ditunjuk,” imbuhnya.

Kemudian penyedia melaksanakan pengiriman unit kendaraan bermotor secara bertahap ke tiap-tiap pemerintah desa, dimana kasi/kaur pemerintah desa selaku PPKD melakukan pembayaran secara non tunai ke rekening penyedia setelah dilakukan serah terima hasil pekerjaan yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

“Harapan kami dengan bantuan ini, kinerja kuwu bisa lebih ditingkatkan lagi, bisa lebih baik lagi dalam melayani masyarakat,” ungkapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: