Komisi I DPRD Dukung Digitalisasi Arsip di Dispusip
Komisi I DPRD Kota Cirebon mendukung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) untuk melakukan digitalisasi kearsipan. Hal itu disampaikan saat rapat kerja di Griya Sawala, Kamis (23/11/2023).-ist-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Komisi I DPRD Kota Cirebon mendukung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) untuk melakukan digitalisasi kearsipan. Hal itu disampaikan saat rapat kerja di Griya Sawala, Kamis (23/11/2023).
Saat rapat berlangsung, Ketua Komisi I DPRD, H Dani Mardani SH MH menjelaskan, digitalisasi arsip adalah sebuah program yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Program digitalisasi arsip ini memang sudah menjadi sebuah regulasi di tingkat nasional, setiap pemerintah daerah harus merspons itu,” kata Dani saat memimpin rapat.
Sebelumnya, sudah dialokasikan dari APBD tahun 2023 sebesar Rp200 juta untuk program kearsipan. Program tersebut diantaranya yaitu digitalisasi arsip sejarah. Dani pun mengakui jika program digitalisasi arsip masih perlu dukungan anggaran demi menunjang kegiatan kearsipan.
BACA JUGA:Anggota Komisi II Minta Normalisasi Kali Kriyan Segera Dilakukan
BACA JUGA:Penyertaan Modal Bank Cirebon Belum Terpenuhi, Komisi II Sarankan Cabut Perda No. 12/2021
“Pada APBD perubahan 2023, kami telah men-support terkait kebutuhan kebutuhan suksesi digitalisasi arsip, ada anggaran sudah kita support, harapannya di akhir tahun bisa direalisasikan,” katanya.
Selain itu, Komisi I DPRD juga akan melakukan kunjungan kerja ke SKPD terkait serta mendorong penambahan alokasi anggaran melalui Badan Anggaran DPRD dan TAPD pada APBD tahun anggaran 2024 sebanyak Rp500 juta.
“Komisi I mendorong kepada Banggar dan TAPD untuk menambah anggaran, direncanakan kurang lebih sekitar 500 juta untuk 2024. Setelah itu, kami akan lokasi untuk mengetahui kondisi objektif di sana seperti apa, setelah itu studi banting ke Dispusip yang sudah maju,” jelas Dani.
Sementara, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cirebon, Muhamad Ilyas SE MM, menyampaikan digitalisasi arsip adalah upaya pengembangan sistem digital berbasis elektronik. Di samping itu, langkah tersebut merupakan implementasi amanat presiden tentang SPBE.
Ia menjelaskan, proses digitalisasi arsip oleh Dispusip, secara teknis diinput ke dalam sebuah aplikasi bernama Srikandi. Upaya tersebut sudah dilakukan sejak awal tahun 2023. Srikandi sendiri merupakan akronim dari Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi.
BACA JUGA:ODWC, Ruang Forkopimda Kota Cirebon Bahas Hambatan Pembangunan Daerah
BACA JUGA:DPRD Resmi Setujui Tiga Perda Baru; Perda Pesantren, Perda P4GNPN, dan Perda Perlindungan Disabilitas
“Proses digitalisasi arsip ini karena Presiden sudah menginstruksikan menggunakan SPBE, sudah kami kembangkan dari 2023 awal. Sejauh ini sudah ada kemajuan dan diinput ke dalam sebuah aplikasi Srikandi,” katanya.
Turut hadir Sekretaris dan Anggota Komisi I DPRD, Een Rusmiyati SE, Suhaili SSos, Edi Suripno SIP MSi, dan R. Endah Arisyanasakanti SH.(*rls)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: