Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Banyak Temukan Pelanggaran

Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Banyak Temukan Pelanggaran

Bawaslu Kota Cirebon menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu (6/12/2023).-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Selama sepekan tahapan kampanye Pemilu 2024 ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerima adanya temuan, laporan serta aduan pelanggaran kampanye.

Hal tersebut diungkapkan Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, M Joharudin kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Rabu 6 Desember 2023.

"Tidak terlalu banyak laporan, temuan ataupun aduan, sampai saat ini ada dua laporan."

BACA JUGA:Evaluasi Kota Sehat 2023, Tim Pembina KKS Provinsi Jabar Dikumpulkan di Cirebon

Pertama, adanya aduan pelanggaran hasil pengawasan PKD terkait penggunaan kendaraan plat merah yang digunakan untuk memasang APK Caleg salah satu partai di Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon."

"Dan laporan kedua, adanya dugaan perusakan 11 APK milik salah satu caleg di Kecamatan Harjamukti," ungkapnya.

Terkait kendaraan plat merah, Joharudin mengatakan, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan meminta keterangan dari para pihak.

BACA JUGA:14 Kabupaten dan Kota di Jabar Raih Predikat Kota Sehat, Berikut Daftarnya

"Kita sudah meminta keterangan sejumlah pihak, ada 6 pihak mulai dari camat, lurah kasepuhan, Ketua RW 01 Kasepuhan, pengendara beserta satu rekannya, serta caleg yang bersangkutan."

"Berdasarkan pasal 280 ayat 1 huruf H UU 07 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa pelaksana kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah karena bisa masuk kategori pelanggaran pidana Pemilu, dengan ancaman hukuman menurut pasal 521 UU yang sama, pidana kurungan 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," katanya.

Menurut mantan jurnalis ini, hasil pemeriksaan bahwa persoalan tersebut tidak ada yang bisa membuktikan unsur masuk dugaan pidana kampanye.

"Pertama, karena status kendaraan adalah hibah dari Pemkot Cirebon ke RW, dan pengendara tidak izin ke RW saat menggunakannya untuk memasang APK."

BACA JUGA:Provinsi Jabar Dinobatkan Jadi Tim Pembina KKS Terbaik 1 Tahun 2023

"Setelah diverifikasi untuk keterpenuhan unsur pasal, dua pengendara juga tidak terdaftar sebagai tim kampanye di KPU."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase