Langkah PD Pembangunan yang satu ini Diapresiasi Elemen Masyarakat

Langkah PD Pembangunan yang satu ini Diapresiasi Elemen Masyarakat

Ketua LSM Gapura Kota Cirebon, Adie Priatna.-Azis Muhtarom-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Upaya penertiban aset tanah Pemerintah Kota Cirebon yang dilakukan oleh PD Pembangunan, diapresiasi oleh sejumlah elemen masyarakat. 

Hal ini diharapkan bisa menjadikan aset-aset tersebut bisa dikelola lebih baik dan tertib administrasi.

Adanya tindakan tegas yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon sebagai mitra PD Pembangunan, diharapkan bisa menjadi efek jera, sehingga mencegah terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH) yang serupa di kemudian hari.

BACA JUGA:Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Kota Cirebon Banyak Temukan Pelanggaran

Dukungan dan langkah tersebut, salah satunya datang dari LSM Gapura dan LSM Penjara

Elemen masyarakat tersebut mengapresiasi PD Pembangunan yang telah bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon.

Imbasnya, Aset Pemerintah Kota Cirebon senilai Rp23,6 miliar yang terletak di Siwodi Kelurahan Sunyaragi, Kecamatan Kesambi Kota Cirebon, berhasil diselamatkan.

Ketua LSM Gapura Adjie Priyatna mengapresiasi atas upaya PD Pembangunan ke arah tertib aset dan tertib daya guna tanah.

BACA JUGA:Evaluasi Kota Sehat 2023, Tim Pembina KKS Provinsi Jabar Dikumpulkan di Cirebon

Menurut Adjie, terhadap upaya hukum yang ditempuh pihak Kejari Kota Cirebon, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum tersebut dan berharap berdampak pada orientasi tertib asset PD Pembangunan pada bidang-bidang tanah yang lain yang masih dalam keadaan penguasaan tanpa hak oleh pihak tertentu. 

“Apa yang dilakukan Kejari seiring dengan program kerja PD Pembangunan yakni tertib asset dan tertib daya guna tanah maka kami sangat mendukung langkah Kejari Kota Cirebon,” sebut Adjie.

Selain itu, tujuan menyelamatkan dan mmpertahankan asset PD Pembangunan melalui jalur litigasi pun bertujuan agar ada kepastian hukum, karena sesuai asas hukum Litis Finiri Oportet bahwa setiap proses perkara harus ada akhirnya.

“Demikian pula pada perkara objek Siwodi dimana dalam proses perkara di pengadilan telah mendapatkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka ketaatan terhadap hukum harus dijunjung tinggi,” papar Adjie.

BACA JUGA:14 Kabupaten dan Kota di Jabar Raih Predikat Kota Sehat, Berikut Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase