Banyak Pelanggaran Pemilu di Jawa Barat, Begini Penanganannya

Banyak Pelanggaran Pemilu di Jawa Barat, Begini Penanganannya

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri. Foto:-Aziz Muhtarom-Radar Cirebon.

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat, mencatat puluhan perkara pelanggaran pemilu terjadi di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Meski demikian, untuk pelanggaran di masa kampanye tercatat masih nihil.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Syaiful Bachri menjelaskan, data yang terangkum pada pihaknya per 5 Desember 2023, terjadi pelanggaran selama masa pemilu sebanyak 69.

“Catatan perkara pelanggaran ini, terhitung masa tahapan Pemilu dimulai, seperti yang diatur dalam PKPU nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan pemilu, sampai dengan 5 Desember kemarin,” ujarnya, di sela agenda Bawaslu Jabar, yang digelar di salah satu hotel kawasan Jalan Kartini, Kota Cirebon, Kamis malam (7/12).

BACA JUGA:Jadwal Persib, Maung Bandung Kedatangan Macan Putih, Bojan Hodak: Targetnya Adalah Menang

Menurutnya, perkara pelanggaran tersebut terekap dari seluruh wilayah Jawa Barat. Berupa temuan pada saat pengawasan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota, maupun laporan pengaduan masyarakat ke Bawaslu kabupaten/kota.

Pihaknya merinci, pelanggan total yang terangkum ada 69 perkara. Terdiri dari 45 perkara temuan hasil pengawasan, serta 25 perkaran hasil laporan pengaduan masyarakat.

Dari hasil tindak lanjut atas perkara-perkara tersebut, 49 di antaranya memenuhi syarat formil dan materil untuk diregistrasi lebih lanjut.

20 lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil sehinga tidak bisa teregistrasi.

BACA JUGA:473 Kecamatan di Jawa Barat Rawan Bencana Alam, Potensi Banjir dan Longsor Meningkat

“Memang biasanya kalau ada unsur materinya yang masuk sebagai permulaan, akan jadi informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Tapi yang 20 itu syarat formilnya tidak terpenuhi,” sebutnya.

Kemudian, dari 49 perkara yang teregistrasi tersebut, untuk kategori perkara yang merupakan pelanggaran pemilu ada 36, sedangkan yang 13 bukan pelanggaran pemilu.

Selanjutnya, dari 36 perkara pelanggaran pemilu, jika dipilah lagi 15 perkara termasuk dalam kaitan pelanggaran administrasi pemilu, 18 lainnya termasuk dalam kaitan kode etik.

Sedangkan, untuk pelanggaran pidana pemilu dan pelanggaran hukum lainnya masih nol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: