Ombudsman RI : Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

Ombudsman RI :  Program Penangkapan Ikan Terukur Dinilai Belum Akuntabel dan Transparan

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto -Ist-radarcirebon

JAKARTA , RADARCIREBON COM – Ombudsman RI merilis hasil kajian pengawasan pelayanan publik terhadap kebijakan penerapan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota dan zona.

Ombudsman melaporkan adanya temuan pada ranah regulasi dan implementasi kebijakan ini.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota dan zona bertujuan untuk melestarikan sumber daya ikan, mengatasi penangkapan ikan yang berlebihan, meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), meningkatkan kesejahteraan nelayan dan masyarakat.

Namun demikian, dalam pelaksanaannya kebijakan ini perlu memperhatikan seluruh aspek dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan terkait, ujar Hery dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman Ri, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).

BACA JUGA: Anies Baswedan Kunjungi Vihara Dewi Welas Asih Cirebon: Persatuan Indonesia Sangat Kuat

Kajian ini mengungkap temuan Ombudsman pada aspek regulasi dan implementasi kebijakan PIT. Hery mengatakan pada aspek regulasi, dengan tidak menemukan belum optimalnya konsultasi publik yang melibatkan secara aktif para pemangku kepentingan dalam penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur dan ketentuan pelaksanaanya.

“Kesimpulan ini diperoleh berdasarkan keterangan dari sejumlah pemda dan kelompok nelayan. Meskipun konsultasi publik dalam merancang kebijakan PIT sebenarnya telah dilaksanakan oleh KKP dengan mengikutsertakan ilmuwan dan kelompok pemerhati, namun hal tersebut belum dirasa optimal,” kata Hery.

Kesimpulan kedua, beberapa ketentuan yang mengatur tentang perlindungan terhadap nelayan kecil tidak bersifat wajib tetapi bersifat pilihan. Selain itu, Ombudsman tidak menemukan parameter yang jelas dan diukur untuk menentukan kategori nelayan kecil. 

Akuntabilitas dan transparansi swasta dalam pencatatan, penetapan dan evaluasi kuota penangkapan ikan yang belum diatur secara komprehensif dalam regulasi PIT juga diumumkan oleh Ombudsman. Disusul kurangnya sosialisasi dan edukasi tentang regulasi serta aturan teknis dari Penangkapan Ikan Terukur.

BACA JUGA: Resolusi Gencatan Senjata Hamas-Israel Diveto AS, Menlu Retno Bilang Begini di Medsos

“Kebijakan PIT berbasis kuota dan zona masih belum dipahami secara jelas dan utuh oleh para nelayan, pemilik kapal perikanan maupun pelaku usaha perikanan,” imbuh Hery.

Meskipun kebijakan PIT berbasis kuota dan zona akan diberlakukan pada 1 Januari 2024 di seluruh wilayah penangkapan ikan di Indonesia, namun Ombudsman melihat ada potensi maladministrasi.

Apabila seluruh pemangku kepentingan khususnya pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak mengantisipasi secara tepat dan cepat beberapa permasalahan yang muncul.

Pada aspek implementasi kebijakan PIT, Ombudsman menemukan lemahnya sistem dan mekanisme pengawasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: