Syaratnya Parpol Harus Setuju

Syaratnya Parpol Harus Setuju

JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan syarat untuk mengeluarkan rekomendasi adanya dana saksi pada pemilu 2014. Bila tidak memenuhi syarat itu, Kemendagri tak akan mengeluarkan rekomendasi soal dana saksi. “Saya sudah menyampaikan dua hal penting terkait dana saksi. Pertama, harus ada kepastian bahwa parpol peserta pemilu setuju. Hal itu harus ada jaminan, bila tidak maka kami tidak akan memberikan rekomendasi,” ucap Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Persiapan Pemilu 2014 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Rabu (12/2). Syarat kedua, lanjut Gamawan, harus ada lembaga yang bersedia dan menjalankan. Apakah lembaga tersebut KPU atau Bawaslu. “Kalau Bawaslu tidak bersedia, ya kami tanya KPU bersedia apa tidak. Kalau tidak, kami tidak akan merekomendasikan dana saksi,” jelas dia. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menegaskan hingga saat ini belum ada Perpres yang mengatur mengenai dana saksi. “Aturan mengenai dana saksi belum bisa dikatakan batal,” ulasnya. Saat ditanya sampai kapan menunggu kepastian mengenai aturan dana saksi, Gamawan mengatakan tak ada batas waktu. Ia kembali menegaskan andai dua syarat yang diajukan tadi tidak terpenuhi, dirinya tak bisa memberikan rekomendasi. “Tidak pakai batas. Kalau tidak ada ya tidak ada saja. Kan belum ada Perpresnya. Kecuali sudah ada Perpresnya, kan belum ada Perpresnya sama sekali. Ya tidak jadi saja. Andaikata dua hal itu tidak terpenuhi, saya cenderung tidak merekomendasi ke Menkeu,” tegas Gamawan. Sementara itu, ditempat terpisah Wakil Ketua DPD GKR Hemas mempertanyakan hal tersebut, terutama pengucurannya yang hanya khusus untuk calon anggota DPR. “Kita juga sama kawan-kawan di DPD menanyakan. Kok hanya DPR tapi DPD-nya tidak. Kalau dalam pengamatan saya, berarti ada agenda. Saya pribadi tidak setuju,” ulas dia. Hemas menilai penyaluran dana saksi melanggar ketentuan karena tidak ada dalam APBN 2014 yang telah digelontorkan. Bahkan dana ratusan miliar rupiah itu lebih baik dialokasikan untuk hal lain. “Kita juga nggak tahu ini dana saksi mau dibawa ke mana. Ya itu melanggar aturan karena APBN sudah dikucurkan. Kenapa tidak anggaran itu untuk yang lain, dalam arti untuk kebutuhan di daerah,” pungkasnya. Sebelumnya, kesepakatan Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu (Dirjen Anggaran), Bawaslu, KPU dan DPR yang menyetujui pembiayaan dana saksi parpol di TPS melalui APBN menuai banyak kecaman dan penolakan. Rapat itu memutuskan adanya anggaran sekitar Rp700 miliar untuk dana saksi parpol. Angka itu dihitung dari satu orang saksi parpol dibayar Rp100 ribu, dikalikan jumlah TPS 545.778 dikalikan 12 parpol. Total anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah Rp654.933.600.000 (Rp654 miliar). Dimaksimalkan/genapkan menjadi Rp700 miliar. Namun realisasinya tiap parpol (melalui saksi) mendapat Rp54,5 miliar yang pencairannya oleh Bawaslu kepada saksi parpol di TPS. (fdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: