KPK Selidiki Kemendiknas

KPK Selidiki Kemendiknas

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) tidak menyangkal jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah turun melakukan pemeriksaan. Kemendiknas berharap, dengan turunnya KPK itu bisa memastikan jika aliran dana liar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009 senilai Rp2,3 triliun benar-benar merugikan negara. Gerak cepat KPK mengusut temuan BPK itu memang harus segera. Sebab, kemendiknas dicap sebagai lembaga yang cukup basah. Ladangnya duit. Kemendiknas melansir, tahun ini anggaran fungsi pendidikan dari APBN 2011 lebih Rp248 triliun. Atau mencapai 20,2 persen dari total APBN 2011 yang mencapai Rp1.229,5 triliun. Kucuran anggaran pendidikan tahun ini, naik dari tahun sebelumnya yang “hanya” Rp225 triliun. (lihat grafis) Dengan turunnya KPK, diharapkan anggaran APBN 2011 ini tidak meninggalkan temuan dana liar di kemudian waktu. Dalam anggaran 2011 ini ada beberapa pos anggaran kemendiknas yang cukup besar. Jika tidak dikawal dan diawasi, bisa menjadi ladang korupsi. Diantara pos anggaran itu adalah, kucuran dana bantuan operasional siswa (BOS) 2011 sebesar Rp16,2 triliun. Meskipun saat ini mekanisme penyaluran dana BOS dirubah, tetap saja masuk ke pengawasan lingkungan kemendiknas. Dalam sistem baru, dana BOS dikirim langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke daerah. Di daerah, dana itu diterima dinas pendidikan setempat. Selanjutnya langsung disebar ke sekolah penerima. Selain dana BOS, pos anggaran lain yang rentan dikorupsi adalah dana bantuan sosial sebesar Rp21,5 triliun. Ada juga dana untuk belanja barang mencapai Rp18,8 triliun. Anggaran lain yang tidak kalah besar adalah dana abadi pendidikan. Tahun ini, dana yang disimpan di bank oleh bendahara negara itu, jumlahnya mencapai Rp2 triliun. Setiap tahun, bunga dari dana abadi pendidikan itu digunakan untuk beasiswa S2 dan S3. Selain itu juga ada dana penyelenggaraan ujian nasional (Unas) 2011 sebesar Rp572 miliar. Kasus korupsi di lingkungan kemendiknas sebenarnya sudah terjadi pada 2010 lalu. Tepatnya ketika Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas Joko Sutrisno. Tetapi, dalam kasus ini Menteri Pendidikan Nasional M Nuh mengelak dan tidak menonaktifkan Joko. Alih-alih menunggu surat resmi dari Kejaksaan Agung, Joko masih bekerja di lingkungan kemendiknas. Yang harusnya bersih dari para koruptor. “Harus ada surat resmi. Karena kita lembaga resmi,” kata Nuh ketika menggelar rapat evaluasi tahunan kemendiknas awal bulan lalu. Joko sendiri tersandung kasus korupsi pada pelaksanaan Lomba Kreativitas Siswa (LKS) SMK XVII dan Pameran SMK 2009. Penetapan status tersangka dari Kejaksaan Agung tersebut, berdasarkan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor Print-204/F.2/Fd.1/12/2010 tertanggal 13 Desember 2010. Nilai korupsi Joko ditaksir senilai Rp1,4 miliar. Dari kasus Joko tersebut, diharapkan KPK lebih berani lagi bertindak. Sebagai catatan, selama 2010 KPK belum pernah menetepakan status tersangkan korupsi di lingkungan kemendiknas. Padahal, pada rapat kerja internal KPK pada 2010, satu dari empat fokus pemberantasan kurupsi KPK adalah di lingkungan pendidikan. Penetuan ini jelas berdasarkan indikator tertentu dari KPK. Temuan BPK jika ada dana liar di kemendiknas yang jumlahnya Rp2,3 trilun, diharapkan menjadi pintu masuk baru bagi KPK. Lembaga pimpinan Busyro Muqoddas ini diharapkan mampu menegakkan pemberantasan kurupsi di lingkungan pendidikan. Terutama di kemendiknas. Pihak KPK tetap menyatakan konsisten mengusut dugaan penyimpangan anggaran, termasuk anggaran pendidikan. Saat ini, lembaga antikorupsi tersebut masih menyelidiki dugaan penyelengan anggaran pendidikan yang dikelola inspektorat jenderal Kemendiknas pada tahun 2009. “Benar, di KPK ada penyelidikan dana anggaran pendidikan tahun 2009, yang diduga diselewengkan sejak Oktober 2010 lalu,” papar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, kemarin (16/1). Johan memaparkan, KPK memutuskan menangani kasus dugaan penyelewengan anggaran tersebut, berdasar laporan masyarakat yang masuk ke bagian Pengaduan Masyarakat (dumas) KPK. Setelah berhasil mengumpulkan data dan informasi yang lengkap, laporan penyimpangan anggaran tersebut dinaikkan ke tahap penyelidikan. Penyelidikan soal anggaran tersebut, lanjut dia, menyangkut penggunaan anggaran di Kemendiknas, seperti bantuan dana ke daerah. Ketika ditanya soal pemanggilan pihak-pihak terkait, Johan menuturkan, dirinya belum mengetahui secara pasti. “Kalau soal itu, yang lebih tahu tim penyelidik,” imbuh dia. Menyoal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyimpangan dana Rp2,3 triliun di lingkungan Kemendiknas, Johan membantah jika KPK tengah mengusut temuan tersebut. “Bukan, bukan itu (temuan BPK) yang kita selidiki,” tegas dia. Johan menyatakan, hingga saat ini, KPK belum menerima hasil temuan tersebut secara resmi dari BPK. Namun, jika akhirnya hasil temuan tersebut diberikan kepada KPK, lembaga superbodi tersebut menyatakan siap menindaklanjuti. “Kalau hasil temuannya diberikan kepada kita, ya akan kita tindaklanjuti,” katanya Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal di Jakarta kemarin (16/1) menjelaskan, pihaknya membuka pintu jika ada pihak lain ingin melakukan pemeriksaan. Termasuk KPK. Selama ini, kata dia, temuan BPK tersebut masih dinyatakan berpotensi merugikan negara. “Lebih baik lagi jika setelah diperiksa, potensi (merugikan negara, red) itu benar-benar terbukti,” terang mantan Direktur Jendral Pendidkan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendiknas itu. Terkait pemeriksaan KPK, Fasli mengatakan tidak ada yang salah. Menurutnya, sudah menjadi tugas KPK untuk turun melakukan pemeriksaan. Menurut dia, KPK selalu turun setiap kali ada dugaan aliran dana liar yang berpotensi merugikan negara. Fasli kembali memastikan, KPK bisa masuk ke Kemendiknas untuk melakukan pemeriksaan. “Kami siap terbuka. Jika mereka (KPK) melakukan penyelidikan dan penyidikan,” tutur Fasli. Pejabat kelahiran Padang Panjang 1 September 1953 itu menerangkan, jika hasil dari pemeriksaan KPK memang ada tindak pidana korupsi, dia berharap ada tindakan tegas. Fasli lantas menerangkan kembali perihal temuan BPK tersebut. Menurutnya, temuan itu berdasarkan banyak hal. Sehingga jika dikalkulasi jumlah angkanya bisa mencapai super besar. Diantaranya keterlambatan pengerjaan proyek, pengadaan alat yang belum difungsikan, hingga belanja barang yang harga satuan barangnya diklaim BPK terlalu tinggi. “Di atas harga pasar,” ucap mantan Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan itu. Semua penyimpangan tersebut, jelas Fasli, berpotensi merugikan negara. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nasional M Nuh tidak menutupi ada temuan aliran dana liar dari audit BPK terhadap anggaran APBN 2009. Jumlahnya fantastis, menyentuh angka Rp2,3 trilun. Menurut Nuh, memang ada penyimpangan dalam penggunaan anggaran itu. Namun, dia menolak jika sudah ditetapkan ada unsur penyelewengan atau korupsi. Di bagian lain, Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah di Jakarta kemarin (16/7) menjelaskan, KPK perlu lebih garang lagi untuk mengusut indikasi korupsi di dalam lingkungan kemendiknas. Menurutnya, selama 2010 kemarin, KPK belum menunjukkan taringnya sebagai pengawal pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan. Termasuk juga di kemendiknas. Febri menjelaskan, selama 2010 ini KPK sama sekali belum menetapkan tersangka korupsi dari lingkungan berslogan tut wuri handayani itu. “Saya tidak bisa mengatakan ini adalah indikator kemendiknas benar-benar bersih,” ujarnya. Selain dana BOS, celah lainnya yang dijadikan lahan korupsi adalah proyek pengadaan barang, penyelenggaraan ujian, serta penerimaan siswa atau mahasiswa baru. Selain itu juga proyek pembangunan sekolah, sampai upaya manipulasi laporan keuangan. Penetapan lingkungan pendidikan sebagai salah satu prioritas atau fokus pemberantasan korupsi tentu didasarkan indikator-indikator yang telah ditentukan KPK. Dengan tidak adanya temuan korupsi, berarti agenda rapat kerja KPK tersebut tidak berjalan. Melempemnya KPK saat mengawal pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan ini, murni disebabkan karena kemauan. Selain itu, Febri mencium memang ada pesanan supaya KPK tidak tegas mengusut korupsi di dunia pendidikan. Dia menganalogikan, memburu koruptor di lingkungan pendidikan itu sama dengan berburu di kebun binatang. “Buruannya sudah di dalam kandang. Tentu tidak sulit,” katanya. Sekarang, tambah Febri, KPK mau apa tidak menegakkan pemberantasan korupsi di lingkungan pendidikan. Seperti diberitakan sebelumnya, Kemendiknas dibuat gerah dengan temuan BPK 2009, yang dilansir pertengahan 2010 lalu. Dari temuan tersebut, kemendiknas masih belum menindaklanjuti seratus persen. (wan/ken)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: