Pelunasan Haji Khusus 1445 H Sudah Mulai Dibuka, Kemenag: Dibagi Dua Tahap
Pelaksanaan Ibadah Haji di Tanah Suci, Mekkah, Arab Saudi.-Pixabay -
Bagi Jemaah Haji Khusus yang masuk dalam daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Bipih Khusus tetapi terdaftar pada PIHK yang izinnya dinyatakan tidak berlaku, lanjut Anna Hasbie, maka pelunasan Bipih Khususnya dilakukan pada PIHK yang izinnya aktif.
Caranya, jemaah yang bersangkutan melakukan proses perpindahan antar PIHK sesuai dengan pilihan mereka.
“Jemaah Haji Khusus atau PIHK yang melakukan proses perpindahan agar melapor kepada Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili,” jelasnya.
“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” lanjutnya.
BACA JUGA:Status Para Capres Usai Debat Perdana, Ada yang Singgung Wakanda hingga Soal Paling Hebat
Anna Hasbie menambahkan, tahun ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dijadikan sebagai persyaratan pelunasan.
Untuk itu, jemaah haji khusus diminta segera mendaftarkan diri sebagai peserta aktif JKN.
“Untuk kepesertaan JKN bagi jemaah haji khusus, tahun ini dipersyaratkan untuk pelunasan."
"Tahun lalu, JKN dipersyaratkan juga tapi untuk pengembalian keuangan,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase