Selamatkan Uang Negara Rp4,67 M

Selamatkan Uang Negara Rp4,67 M

INDRAMAYU - Inspektorat Kabupaten Indramayu pada tahun 2013 berhasil menyelematkan uang Negara atau daerah sebesar Rp4.676.797.809,74 dari 1.262 temuan. Hal tersebut terungkap dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) hasil pemeriksaan Inspektorat tahun anggaran 2013 di Gedung Pertemuan Patra Ayu, Kompleks Bumi Patra, Rabu (12/2). Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Indramayu, Drs Nuradi MSi menjelaskan, dana yang berhasil dikembalikan tersebut terdiri dari pembayaran PPN sebesar Rp551.627.569,02, pembayaran PPH Rp294.829.696,72, pajak bumi dan bangunan Rp 1.567.835.941,00, pengembalian retribusi Rp 508.206.960,00, dan pengembalian tunjangan suami/istri/anak sebesar Rp5.727.194.00. Selain itu, dana yang juga berhasil diselamatkan yaitu pengembalian tunjangan daerah sebesar Rp 2.850.000,00, kelebihan pembayaran listrik/telepon/air Rp7.089.118,00, pengembalian raskin sebesar Rp 59.116.000,00, pengembalian denda KTP/KK sebesar Rp35.100.000,00, pengembalian DSP sebesar Rp11.520.000,00, pengembalian SPPD sebesar Rp12.209.000,00, anggaran kegiatan Rp11.235.250,00 sewa lelang tanah Rp731.617.800,00, dan denda keterlambatan pihak ketiga Rp875.793.281,00. Selama kurun waktu tahun anggaran 2013, dari pemeriksaan reguler terhadap 202 objek pemeriksaan, tercatat sebanyak 1.262 temuan. Temuan tersebar di dinas atau badan atau kantor sebanyak 171 temuan, kecamatan 236 temuan, UPTD Puskesmas 22 temuan, UPTD Pendidikan 226 temuan, SMA/SMK 186 temuan dan SMP 421 temuan. Berdasarkan hasil evaluasi tindak lanjut, dari temuan tersebut sebanyak 1.248 telah diselesaikan sementara sebanyak 14 temuan masih dalam proses dan tengah diselesaikan. Nuradi menjelaskan, dari hasil evaluasi pengawasan di lapangan terdapat beberapa temuan yang merupakan penyebab umum di setiap objek pemeriksaan. Yaitu lemahnya akuntabilitas pengelolaan aset tetap, sehingga tidak ada kendali untuk pencatatan aset dan pengamanan barang daerah. Kemudian lemahnya kewajiban memungut dan menyetorkan pajak baik pph 21, pph 22, pph 23 dan ppn 10%, sehingga ada potensi yang dapat menimbulkan kerugian negara. Selain itu juga belum dipahaminya secara utuh Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, beserta perubahannya Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sehingga pertanggungjawaban administrasi masih belum optimal. Lalu, lemahnya pengawas lapangan sehingga mengakibatkan kurangnya kualitas hasil pekerjaan, dan dan lemahnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Sementara Bupati Indramayu, Hj Anna Sophanah mengatakan, hakikat pengawasan adalah sejauh mana dapat mengoreksi diri terhadap kekurangan dan kelemahan, selain keberhasilan yang telah diraih. Sehingga akan berupaya lebih meningkatkan apa yang telah tercapai dan memperbaiki berbagai kekurangan di masa mendatang. “Segala hasil temuan yang telah direkomendasikan atas hasil kegiatan pengawasan dan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh inspektorat pada tahun 2013 ini, agar segera ditindaklanjuti dan tidak terulang lagi di tahun mendatang,” tegas bupati. Bupati juga memberikan penghargaan kepada OPD dan kecamatan yang berhasil menjadi terbaik dalam pengelolaan keuangan pada tahun anggaran 2013 yakni Inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pemuda Olahraga Budaya dan Pariwisata. Sementara untuk kecamatan yang menjadi terbaik yakni Kecamatan Bongas, Bangodua, dan Terisi. (oet)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: