Raperda RTRW Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat

Raperda RTRW Tinggal Tunggu Persetujuan Pusat

DPRD Kota Cirebon menunggu hasil evaluasi sebelum mengesahkan Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043 menjadi perda.-Dokumen DPRD Kota Cirebon -

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Cirebon 2023-2042 selangkah lagi akan disahkan menjadi perda. 

Regulasi yang mengatur tentang pola ruang tersebut sedang menunggu hasil evaluasi dari pemerintah pusat.

Ketua Pansus Raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043, Dani Mardani SH MH menyampaikan, pansus bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) sudah menyetujui penandatanganan bersama berita acara draf pembahasan akhir raperda RTRW Kota Cirebon 2023-2043.

BACA JUGA:Agus Mulyadi Jadi Pj Walikota, Berikut Ini Doa dan Harapan Ketum KONI Kota Cirebon

“Rapat finalisasi ini, sekaligus menandatangi berita acara hasil pembahasan pansus tentang Raperda RTRW 2023-2043."

"Selanjutnya tinggal menunggu dari pemerintah pusat untuk evaluasi isi raperda,” ujar Dani usai rapat pembahasan raperda di Griya Sawala gedung DPRD, Rabu 22 November 2023.

Dani menjelaskan, draf raperda RTRW 2023-2043 sudah mendapat persetujuan substantif dari Pemerintah Jawa Barat. 

BACA JUGA:Resmi Dilantik, Berikut Ini 4 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Agus Mulyadi Sebagai Pj Walikota Cirebon

Sehingga, setelah mendapat persetujuan dari Kemendagri, maka raperda tersebut bisa segera dibahas pada rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan dari seluruh fraksi DPRD.

“Selanjutnya diharapkan segera bisa disetujui pada rapat paripurna. Targetnya akhir tahun ini, di bulan Desember bisa segera ditetapkan menjadi perda,” tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase