Polisi Sita 1,5 Juta Petasan

Polisi Sita 1,5 Juta Petasan

INDRAMAYU - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman petasan dalam jumlah besar. Lebih dari satu juta butir petasan disita Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu. Petasan yang hendak dibawa ke Karawang itu berhasil dicegat polisi di jalur pantura Desa Muntur Kecamatan Losarang, Rabu (12/2) dinihari. “Petasan yang berhasil disita jumlahnya mencapai 1,5 juta butir. Seluruh petasan berjenis cabai rawit itu dikemas dalam 150 dus dan diangkut menggunakan sebuah mobil,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra didampingi Kanit 1 Aiptu Budi Sukardi. Polisi yang ketika itu tengah melakukan patroli rutin, menjumpai mobil pikap Mitshubisi bernomor polisi E 8348 PJ yang mencurigakan. Mobil berwarna putih itu, melaju dari arah Cirebon menuju Jakarta. Polisi yang berupaya menghentikan laju kendaraan roda empat itu, sempat terlibat kejar-kejaran. Mobil berhasil dihentikan paksa di jalur pantura Desa Muntur. Polisi yang melakukan pemeriksaan berhasil memastikan bila pikap tersebut tengah mengangkut petasan, yang hendak dikirimkan ke pemesannya di wilayah Karawang. Setelah dilakukan pemeriksaan, jutaan petasan tertutup terpal di dalam bak pikap itu milik Wan (50), warga Desa Kasmaran Kecamatan Widasari. Bersama mobil dan petasannya, Wan digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksan. Sementara sopir pikap berhasil melarikan diri. “Kepada pemiliknya karena telah menguasai, memiliki, dan membawa amunisi atau sesuatu bahan peledak berupa petasan terancam dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: