Bank Indonesia Keluarkan Jadwal Operasional Libur Nataru 2023-2024

Bank Indonesia Keluarkan Jadwal Operasional Libur Nataru 2023-2024

Logo Bank Indonesia --

RADARCIREBON.COM - Memasuki libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru), Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal operasional.

BI memastikan bahwa pelayanan perbankan berjalan seperti biasa dengan penyesuaian hari libur.

Penyesuaian kegiatan operasional ini didasarkan pada pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

BACA JUGA:Pastikan Distribusi BBM dan LPG Lancar di Momen Nataru, Komut Pertamina Patra Niaga Lakukan Ini

Selain itu, jadwal operasional BI juga bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung pelayanan transaksi perbankan, khususnya saat lonjakan transaksi di akhir tahun 2023. 

Berikut jadwal operasional Bank Indonesia saag Nataru sebagai berikut:

A. Penambahan jam operasional sistem BI

Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) pada tanggal 19 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.

Tanggal 19 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, diperpanjang selama satu jam. Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam. Dalam rangka tutup buku anggaran BI dan pemerintah tahun 2023. 

BACA JUGA:Cirebon Kaya Potensi Hasil Laut, Koperasi Grage Sukses Mandiri Tandatangani MoU dengan PT GGI

Tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku. 

B. Jadwal Layanan Kas

Seluruh layanan kas tidak beroperasi dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024.

Berikut rincian layanan kas:

  • Batas akhir penyetoran/penarikan untuk perbankan adalah tanggal 27 Desember 2023.
  • Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah tanggal 14 Desember 2023.
  • Batas akhir penjualan uang rupiah khusus atau uncut notes adalah tanggal 11 Desember 2023. 
  • Batas akhir layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tanggal 14 Desember 2023.
  • Batas akhir layanan kas keliling adalah tanggal 13 Desember 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase