Gugatan UU Pilkada Diterima, Imron - Ayu Tetap Menjabat Sampai Mei 2024 Mendatang

Gugatan UU Pilkada Diterima, Imron - Ayu Tetap Menjabat  Sampai Mei 2024 Mendatang

Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Wakil Bupati Cirebon Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi akan tetap menjabat hingga Mei 2024 mendatang.-Diskominfo Kabupaten Cirebon-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Bupati Cirebon Drs H Imron MAg dan Wakil Bupati Hj Wahyu Tjiptaningsih SE MSi urung selesai di Desember 2023.

Kepemimpinan Imron dan Ayu akan tetap berlanjut sampai Mei 2024 mendatang sesuai dengan akhir masa jabatan (AMJ) dalam SK pengangkatan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Cirebon.

Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan terkait pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Ditargetkan Lolos 16 Besar Piala Asia 2023 Qatar

BACA JUGA:Tabrakan Beruntun di Cianjur Terulang, Sama-sama Truk Muatan Air, Korban Pengemudi Sepeda Motor

Gugtan tersebut diajukan oleh Bima Arya, Wali Kota Bogor dan beberapa kepala daerah yang Pilakdanya dilaksanakan di 2018, namun dilantik ditahun 2019.

Diterimanya gugatan tersebut secara otomatis membuat sejumlah kepala daerah angkatan yang Pilkadanya pada 2018 dan dilantik 2019 batal berakhir pada akhir Desember 2023 ini.

Hasil ini tentu berlaku bagi Bupati Cirebon dan Wakil Bupati yang sebelumnya sudah ditetapkan selesai pada 31 Desember 2023 mendatang.

Bahkan, penetapan selesainya pemerintahan Imron - Ayu sudah diumumkan di DPRD Kabupaten Cirebon beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Bupati Imron Dukung Pemberantasn Miras, Obat Berbahaya dan Judi di Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Termasuk Batu Akik Merah dan Safir, Harta Karun Cirebon Berusia 1.000 Tahun Peninggalan Tiongkok hingga Persia

Lebih dari itu, DPRD Kabupaten Cirebon dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengirimkan nama-nama yang diusulkan sebagai calon Pj Bupati Cirebon sebagai pengganti Imron.

Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Cirebon, Yadi Wikarsa saat dihubungi Radar menjelaskan bahwa informasi terkait diterimanya gugatan beberapa kepala daerah terkait pasal 201 ayat (5) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah ia dengar.

Bahkan, rilis materi terkait pemberitaan hasil gugatan tersebut sudah ia baca.

"Kalau berita terkait gugatan beberapa kepala daerah itu sudah saya baca, tentunya ini jadi perhatian kita karena ini terkait proses yang akan berlangsung di Kabupaten Cirebon," ujarnya.

BACA JUGA:Tahun Baru di Cirebon, Aston Hotel Menjanjikan Kemewahan dengan Harga Mulai Rp500 Ribuan

Menurut dia, langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon adalah menunggu informasi serta petunjuk lebih lanjut baik dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun dari Kementerian Dalam Negeri terkait proses yang berlangsung di Cirebon.

"Kita tentu sifatnya menunggu, seperti apa petunjuk dari provinsi maupun pusat. Tapi, melihat hasil gugatan itu tentunya ini akan menjadi satu kepastian jika AMJ Bupati Cirebon juga otomatis mengikuti keputusan dari MK tersebut," imbuhnya.

Pada paripurna DRPD Kabupaten Cirebon pada Selasa, 5 Desember 2023 lalu, disampaikan pengumuman usulan pemberhentian Bupati Cirebon masa jabatan 2019-2024 di 31 Desember 2023.

BACA JUGA:PNM Cirebon Resmikan Kampung Madani di Desa Mundu Pesisir

Dalam SK pengangkatannya, AMJ Bupati Cirebon sendiri akan berakhir pada 17 Mei 2024. Imron sendiri maju Pilkada bersama Sunjaya Purwadisastra pada 2018 lalu.

Imron sendiri awalnya maju sebagai Wakil Bupati yang kemudian naik menjadi Bupati ketika Sunjaya terkena OTT KPK. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase