Ijazah Alumni Sah secara Hukum

Ijazah Alumni Sah secara Hukum

CIREBON – Ada pendapat berbeda disampaikan pengamat hukum, Sutikno SH MH terkait status ijazah para mahasiswa pasca SK perpanjangan jabatan. Jika menurut banyak pihak menyatakan illegal sejak 1 September 2013 sehari setelah masa jabatan dua periode, namun Sutikno berpendapat lain. Bagi Sutikno, segala macam produk Djakaria bisa dikatakan tidak sah, sejak pengunduran diri secara resmi Djakaria tertanggal 1 Februari 2014 lalu. Karena itu, segala akibat dari perbuatan hukum yang dilakukan Djakaria sebagai rektor, tidak sah sejak 1 Februari 2014 tersebut. “Dengan demikian, ijazah ribuan alumni Unswagati yang diwisuda pada Januari 2014 lalu, tetap dianggap sah,” tegas Sutikno SH MH kepada Radar Cirebon, Rabu (12/2). Sutikno menjelaskan, konflik dan persoalan yang terjadi di tubuh Unswagati, sangat memprihatinkan. Sebagai alumni Unswagati angkatan 1984, dia dan rekan lainnya menginginkan tidak ada kegelisahan dari alumni baru yang diwisuda per-Januari 2014 lalu. Sebab, lanjut Sutikno, ada informasi yang disampaikan bahwa ijazah mereka dianggap tidak sah. Padahal tidak demikian. “Ijazah ribuan wisudawan wisudawati Januari 2014 kemarin, tetap sah dan dapat dipergunakan untuk keperluan apapun,” terangnya. Secara aturan hukum, lanjut Sutikno, segala perbuatan hukum Djakaria Machmud selaku Rektor Unswagati, dianggap tidak sah sejak 1 Februari 2014, dimana pihak Yayasan menerima pengunduran diri Djakaria dari kursi rektor. Dengan demikian, perbuatan hukum sebelum tanggal tersebut, dianggap sah. Termasuk, ijazah Januari 2014. “Hukum tidak berlaku surut. Ijazah dan kerjasama lainnya, masih berlaku dan diangap sah,” tukasnya. Selama menjabat sebagai rektor, secara obyektif Sutikno menyampaikan bahwa Djakaria membawa perubahan baik bagi Unswagati Cirebon. Hal ini, patut mendapatkan apresiasi. Mewakili alumni Unswagati, dia berharap agar rektor baru yang akan menjabat membuat perubahan baik dalam mengembangkan Unswagati. Kepala Biro Humas Unswagati Cirebon, Harmono SH MH menjelaskan hal yang sama. Menurutnya, ijazah alumni yang diwisuda pada Januari 2014 lalu, tetap sah dan bisa digunakan untuk kegiatan apapun. Sebab, Unswagati yang mengeluarkan berstatus sebagai lembaga yang legal dengan mendapatkan izin penyelenggaraan dari Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Juga, Unswagati telah terakreditasi. “Kami lembaga sah dan tidak illegal,” tegasnya kepada Radar, Rabu (12/2). Jika dikatakan Unswagati sedang ada masalah, hal itu dibenarkan Harmono yang ditunjuk yayasan sebagai juru bicara Unswagati. Namun, masalah bukan berarti illegal. Dua kata tersebut, sangat jauh berbeda dan memiliki dimensi makna berbeda pula. Atas masalah yang terjadi di tubuh Unswagati, Kopertis Jawa Barat memberikan petunjuk agar ijazah wisudawan wisudawati periode Januari 2014 lalu, ditarik kembali dan diganti dengan tanda tangan rektor baru Unswagati. “Ijazah tetap sah. Hanya saja, diganti tanda tangannya oleh siapapun yang nanti menjadi rektor baru Unswagati,” jelasnya. (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: