Wow Banget Ga Sih? Rayakan Natal, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Wow Banget Ga Sih? Rayakan Natal, Putri Candrawathi Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi 1 bulan saat mementum hari Natal 2023. Foto:-Ricardo-JPNN.com

TANGERANG, RADARCIREBON.COM – Untuk kali pertama, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi merayakan Natal di LP Kelas II A Tangerang.

Dalam momentum perayaan Natal 2023 ini, Putri Candrawathi pun mendapat hadiah dari pemerintah berupa remisi khusus Natal selama satu bulan.

Informasi ini dibenarkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Mereka memastikan pemberian remisi kepada Putri Candrawathi sudah dipertimbangkan matang. 

Hal itu didasarkan sikap dan perbuatan Putri selama menjalani hukuman pidana. Apalagi Putri pun sudah menjalani pembinaan.

BACA JUGA:Ingin Klub Kesayangannya Kembali Berjaya, Konglomerat Ini Beli 25 Persen Saham Manchester United

Putri Candrawathi, merupakan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang divonis 20 tahun penjara.

Saat ini, Putri Candrawathi sudah menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Selama menjalani masa penahanan, Putri Candrawathi dinilai berkelakuan baik di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.

Sebelumnya, istri dari Ferdy Sambo ini juga mendapat pengurangan masa tahanan selama 1 bulan pada momentum Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023.

BACA JUGA:Tangkap Sekelompok Warga Gaza yang Jadi Spion Israel, Hamas Menang Banyak

Sehingga, Putri Candrawathi total sudah mendapatkan dua bulan remisi dari pemerintah.

Perlu diketahui, Putri Candrawathi divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri Ferdy Sambo itu dengan pidana 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Kakek Asal Subang Terseret Arus Sungai Cipunagara, Basarnas Turun Cari Korban

Hakim mengetok Putri terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun di tingkat Mahkamah Agung, hukuman Putri dikorting dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Tercatat, Ferdy dan Putri ialah dua dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Keduanya tetap membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 hingga sekarang.

Adapun Ferdy tak mendapat remisi. Pasalnya, vonis hukuman seumur hidup bagi Ferdy tidak bisa didiskon lagi dengan remisi atau pengurangan masa tahanan.

BACA JUGA:Monitoring Perayaan Natal 2023, Bupati Imron: Semua Berjalan Aman dan Lancar

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang memuat narapidana hukuman seumur hidup tak bisa memperoleh remisi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase