Segera Terbitkan SK Pemberhentian

Segera Terbitkan SK Pemberhentian

Warga Pabuaran Kidul Luruk Pemkab Cirebon SUMBER - Sekitar 200 warga Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran unjukrasa di kantor Bupati Cirebon, kemarin (17/1). Warga menuntut bupati Cirebon segera memberhentikan sementara Kuwu Pabuaran Kidul, Nurudin yang tersangkut kasus korupsi hasil penjualan hak guna pakai tanah titisara desa setempat. Massa datang menggunakan mobil truk dan beberapa minibus, tiba di Sumber sekitar pukul 10.00. Setelah sampai di depan kantor Setda Kabupaten Cirebon, mereka langsung membentangkan spanduk dan poster yang bertuliskan ‘Turunkan Kuwu Nurudin’ dan melakukan orasi secara bergantian. Sejumlah pasukan Dalmas dari Polres Cirebon dan Pol PP Kabupaten Cirebon nampak berjaga-jaga mengelilingi massa yang sedang unjukrasa. Tak harus menunggu lama, Kasat Pol PP Kabupaten Cirebon Drs Yayat Ruhyat MSi keluar dari kantor Setda, kemudian mengundang beberapa perwakilan massa untuk diskusi di dalam kantor tersebut. Satu per satu perwakilan massa masuk dan digiring ke lantai dua untuk bertemu Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Cirebon, H Irman Mukmin SH MH yang mewakili pemerintah Kabupaten Cirebon. Didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Cirebon Drs H Iis Krisnandar SH CN, Irman, menerima perwakilan massa dan mempersilakan mengutarakan tuntutannya. Satu persatu perwakilan massa mengeluarkan tuntutan mereka. Susalit, salah satu tokoh masyarakat mengatakan sebelum kasus dugaan korupsi ini muncul ke permukaan, selama masa pemerintahannya, kuwu Nurudin sering melakukan pelanggaran, yang paling parah adalah saat tahun 2010 kemarin. “Selama tahun 2010, dana pembangunan desa terpakai olehnya untuk kegiatan pribadi terutama untuk biaya persidangan, sehingga kas anggaran desa kosong dan tidak ada pembangunan di desa,” paparnya. Tidak hanya itu, Susalit melanjutkan baru-baru ini tanpa prosedur yang benar, tiba-tiba Kuwu Nurudin memberhentikan dua perangkat desa. “Pemberhentian perangkat desa itu ada mekanismenya dan berlandaskan peraturan yang berlaku, tapi Kuwu Nurudin tanpa menempuh proses itu langsung mengeluarkan surat pemberhentian,” tambahnya. Untuk itu, di depan para pejabat Pemkab Cirebon, Susalit menuntut agar segera mengeluarkan surat pemberhentian sementara Kuwu Nurudin, karena status hukumnya masih terdakwa. “Kuwu masih terdakwa, sebab jaksa penuntut umum melakukan kasasi. Jadi, tidak ada kata bebas untuk Kuwu Nurudin, sementara apabila melihat Perda Kabupaten Cirebon No. 12 tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu, pasal 28 ayat 1 Bupati tanpa harus melalui usulan BPD, Bupati harus memberhentikan sementara Kuwu Nurudin. Namun, hingga kini Bupati belum mengeluarkannya”, tegasnya. Setelah mendengarkan beberapa tuntutan dari perwakilan massa, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra,H Irman Mukmin SH MH menjawab satu persatu dari tuntutan tersebut. Secara tegas dia mengatakan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian Sementara Kuwu Nurudin sudah ada dan siap untuk diterbitkan. “Secara administrasi nanti kita akan serahkan ke Camat Pabuaran dan camat akan melakukan sosialisasi kepada warga Pabuaran Kidul,” paparnya. Terkait kapan surat itu diterbitkan, Irman mengatakan dalam waktu dekat SK tersebut akan dikeluarkan, “Rencanaya Kamis atau Jum’at surat SK dari BPMPD akan diserahkan kepada camat,tapi hari ini juga bisa langsung diserahkan ke camat,” terangnya. Kabag Hukum Kabupaten Cirebon, Drs. H Iis Krisnandar SH CN, menjelaskan mengapa bupati tidak serta merta menerbitklan SK pemberhentian sementara tersebut. “Kita sangat menghormati dan memperhatikan proses hukum yang sedang berjalan, karena kita menunggu hasil pengadilan. Karena jaksa mengajukan kasasi, maka bupati merencanakan Jum’at depan akan mengeluarkan SK tersebut,” jelasnya. Dia juga meluruskan bahwa, keluarnya SK tersebut bukan karena tekanan dari siapa pun. “SK ini memang sudah direncanakan terbit,” tegasnya. Setelah mendapatkan kejelasan dari Pemkab Cirebon mengenai status Kuwu Nurudin, massa ke kantor Kejari Sumber. Massa kembali melakukan orasi meminta Kejari serius melakukan pengajuan kasasi. Massa diterima oleh Kajari, Moh Suud SH. Kembali hanya perwakilan massa yang boleh masuk, sedangkan massa yang lainnya menunggu di luar kantor sambil meneriakkan orasinya. Mantan Kuwu Pabuaran Kidul periode sebelum Nurudin, Mantan Kuwu Caya menyerahkan berkas pelanggaran yang dilakukan oleh Kuwu Nurudin selama masa pemerintahannya. Kajari Sumber, Moh. Suud SH mengarahkan agar membuat surat resmi kepada Kejaksaan Negeri Sumber terkait tindakan Kuwu Nurudin berikut data-datanya yang berisikan buktt dan fakta. (jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: