Selama 2023, Inilah 6 Program yang Sudah Dilakukan Bawaslu Kota Cirebon
Bawaslu Kota Cirebon menggelar jumpa pers Kaleidoskop akhir tahun 2023 di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis 28 Desember 2023.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Sepanjang tahun 2023, ada enam hal yang sudah dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon.
Enam hal tersebut yakni penguatan kesiapan personil SDM, upaya pencegahan, pembekalan teknis Panwas kecamatan dan kelurahan serta TOT partai politik, kerja sama dan koordinasi antar stakeholder dan penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dan capaian kehumasan.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon, Mohamad Joharudin didampingi Koordinator Divisi HP2HM Nurul Fajri saat menggelar jumpa pers Kaleidoskop akhir tahun 2023 di kantor Bawaslu Kota Cirebon, Kamis 28 Desember 2023.
BACA JUGA:Kejutan, Pejuang PPP Deklarasikan Dukungan Prabowo-Gibran Menang Pilpres Satu Putaran
"Kami sudah menangani pelanggaran selama maupun sebelum kampanye di tahun 2023."
"Pada saat sebelum masa kampanye pelanggaran pertama yakni berkaitan dengan Partai Ummat yang membentangkan spanduk atau bendera partai di Masjid Raya Attaqwa."
"Karena saat itu belum masuk pada masa kampanye, maka Bawaslu Kota Cirebon memberikan teguran dan imbauan saja kepada Partai Ummat," ungkap Joharudin.
Kemudian, lanjut Johar, pelanggaran berkaitan dengan foto surat calon anggota legislatif yang berkaitan dengan janji kepada ketua RW.
BACA JUGA:Asyik, Cirebon-Kuningan Sudah Bisa Lewat Jalan Lingkar Timur
"Saat kejadian itu juga tidak atau belum masuk masa kampanye. Itu sudah kami proses."
"Sebagai tindak lanjutnya, yang bersangkutan sesuai dengan imbauan, sudah mencabut surat tersebut," ucapnya.
Mantan jurnalis ini mengatakan, Bawaslu Kota Cirebon juga menangani pelanggaran penggunaan motor roda tiga untuk memasang APK salah satu caleg. Menurutnya, kejadian tersebut juga sudah diproses.
"Karena yang menggunakan kendaraan itu bukan sebagai pelaksana kampanye dan tidak terdaftar di KPU, serta bukan dari partai, maka tidak memenuhi unsur pelanggaran."
BACA JUGA:Bunyi Sumpah Jay Noah Idzes Saat Menjadi WNI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase