Petani Tuntut Okih Dibebaskan

Petani Tuntut Okih Dibebaskan

INDRAMAYU - Ratusan pengunjuk rasa yang terdiri dari berbagai elemen, antara lain Serikat Tani Indramayu (STI), Gerakan Pemuda Pemudi (GPP) Indramayu, dan Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Indramayu menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Indramayu Jalan Jenderal Sudirman Nomor 183 Indramayu, Kamis (13/2). Massa yang memulai aksinya dengan long march dari kawasan Sport Center (SC) Indramayu itu, menggelar orasi untuk memberikan dukungan pada persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu yang menyidangkan Okih, salah seorang anggota STI yang didakwa dalam kasus illegal logging atau pembalakan liar. Pengunjuk rasa juga menyuarakan tuntutan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap petani. Ratusan pengunjuk rasa itu dipimpin Samsudin sebagai koordinator lapangan. “Hari ini merupakan sidang yang ke-14. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ini merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi dan Perhutani untuk melakukan penggembosan dan pengkerdilan terhadap gerakan tani. Kami menyuarakan untuk pembebasan anggota STI (Okih, red) yang dianggap melakukan tindakan kriminal,” tandas Samsudin. Selain menuntut pembebasan Okih, pengunjuk rasa juga menuntut penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap Serikat Tani Indramayu (STI), dan menuntut pembubaran Perhutani serta menyuarakan tuntutan untuk menjalankan reforma agraria sejati di Indonesia. Samsudin menuturkan, kasus illegal logging yang dituduhkan kepada Okih tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Pasalnya pohon yang diambil Okih adalah pohon tumbang yang sudah mendapat persetujuan dari mandor dan asisten Perhutani untuk diambil. Tetapi dalam persidangan, fakta itu diputarbalikkan seolah-olah Okih mengambil kayu tanpa dokumen yang sah. Sehingga yang bersangkutan dianggap melanggar pasal 50 ayat 3 huruf e dan f Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Okih dihadapkan pada persoalan hukum karena didakwa memiliki, menguasai hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah dan atau menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat sahnya hasil hutan. Sementara di ruang Sidang I Pengadilan Negeri Indramayu, dilaksanakan sidang dakwaan kasus illegal logging dengan nomor perkara 534/Pid.B/2013/PN.Im yang dipimpin Sunarti SH sebagai hakim ketua. Hasil persidangan memutuskan bahwa sidang tersebut ditunda dan akan kembali dilanjutkan Selasa (18/2) pekan depan. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: