Puncak Arus Balik Libur Nataru Diprediksi 1 Januari 2024, Begini Saran dari Jasa Marga
PT Jasa Marga siapkan skema lalulintas untuk antisipasi kepadatan kendaraan menjelang libur Natal dan Tahun Baru -Ist-
"Oleh karena itu, Jasa Marga bekerjasama dengan Kepolisian dan instansi berwenang lainnya untuk melakukan rekayasa lalu lintas dalam mengantisipasi kepadatan di lokasi tersebut,” ungkap Lisye.
Lisye mengimbau serta memohon kerja sama pengguna jalan, khususnya yang melewati Jalan Tol Trans Jawa, untuk dapat mengatur waktu perjalanannya kembali ke Jabotabek."
"Tujuannya, agar lebih nyaman dan tidak menumpuk pada tanggal-tanggal yang diprediksi menjadi puncak arus balik serta dalam rangka menjaga waktu tempuh perjalanan dari Semarang menuju ke Jakarta yaitu kurang dari 7 jam atau kecepatan rata-rata di 60 sd 70 km/jam.
BACA JUGA:5 Wisata Camping di Kuningan dengan View Menakjubkan, Surganya Para Pecinta Alam
Hindari pulang bersamaan di hari Senin dan Selasa, 1 dan 2 Januari 2024. Bagi pengguna jalan yang masih diberikan kelonggaran untuk melanjutkan periode mudiknya, dapat menggeser perjalanan dengan pilihan hari Sabtu-Minggu, 30-31 Desember 2023 maupun Rabu, 3 Januari 2024.
"Khusus di hari Rabu, 3 Januari 2024, pengguna jalan dapat sekaligus memanfaatkan potongan tarif tol sebesar 10 persen yang akan berlaku di Jalan Tol Trans Jawa untuk perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta (GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama),” kata Lisye.
Jasa Marga dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) lainnya pengelola Jalan Tol Trans Jawa Semarang sampai dengan Jakarta akan kembali memberlakukan potongan tarif sebesar 10 persen pada 3 Januari 2024.
Untuk jam pemberlakuan potongan tarif yaitu mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB, atau berlaku 24 jam, serta diberlakukan untuk semua golongan kendaraan.
BACA JUGA:7 Rekomendasi Wisata Air di Cirebon yang Cocok Dikunjungi Bareng Keluarga
Besaran potongan tarif tol 10 persen untuk tarif perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta, hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama) menjadi sebagai berikut:
- Kendaraan Golongan I: Semula Rp408.500 menjadi Rp 367.650, potongan tarif sebesar Rp 40.850
- Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 630.000 menjadi Rp 567.000, potongan tarif sebesar Rp63.000.
- Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 830.500 menjadi Rp 747.450, potongan tarif sebesar Rp 83.050. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase