Muspida “Menghalangi” Pemberantasan Korupsi

Muspida “Menghalangi” Pemberantasan Korupsi

MAJALENGKA- Majalengka Transparansi Anggaran (Mata) mengadakan diskusi terbatas di sekretariat Mata Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka. Hadir sebagai narasumber dalam diskusi tersebut Dr J Syamsudin SH MH, Dosen Fakultas Hukum Unswagati Cirebon dan Dedi Barnadi dari Lingkar Studi Demokrasi Indonesia. Acara diskusi yang dihadiri belasan aktivis ini, diawali dengan pembacaan puisi oleh Diah Rosdiana, juara puisi tingkat Jawa Barat yang membawakan puisi dalam Bahasa Indonesia berjudul Airmata Tanah Air dan puisi Bahasa Sunda. Direktur Eksekutif Mata, Deni Gunawan mengatakan, diskusi bertema batas-batas kedekatan eksekutif dan yudikatif antara pribadi dan profesi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang upaya untuk memberantas korupsi di Kabupaten Majalengka.”Menggelar diskusi seperti ini sesungguhnya pilihan nekat apalagi yang dibahas hal yang sensitif dan tabu,” kata Sekretaris Mata yang bertindak sebagai moderator ini, Nandang Darana SAg. Dikatakan Deni, Mata bukan oposisi pemerintah tapi sebagai mitra untuk bersama-sama memberantas korupsi di Kabupaten Majalengka. Menurutnya, APBD itu hak masyarakat dan masyarakat perlu mengetahui dan mengontrolnya demi kesejahteraan masyarakat. Sementara itu, Dedi Barnadi dari Lingkar Studi Demokrasi Indonesia menyatakan, keberadaan musyawarah pimpinan daerah (muspida) telah mengganggu atau “menghalangi” dalam pemberantasan korupsi di daerah. Menurutnya, karena kedekatan antarmuspida di daerah membuat aparat penegak hukum juga terkesan tidak berani untuk mengusut kasus yang melibatkan eksekutif apalagi kepala daerah. “Kalaupun hukum ditegakkan, pasti tebang pilih,” tandas Dedi seraya meminta agar keberadaan muspida itu dibubarkan saja, karena tidak sesuai dengan undang-undang. Karena kedekatan Muspida ini penegakan hukum jadi euweuh pakeuwuh,” kritiknya. Dedi Albar menyatakan setuju kalau Mata melaporkan dugaan kasus korupsi yang terjadi di Pemkab Majalengka langsung ke Kajati, Polda atau Kejagung dan KPK. Karena kalau kasus korupsi yang melibatkan eksekutif di lingkungan Pemkab Majalengka, sangat jarang diusut oleh Kejari atau Polres. Menurutnya, muspida merasa nyaman karena mendapat anggaran dari APBD dan mendapat uang operasional dari pemda. “Bukan tidak boleh muspida itu silaturahmi, tapi jangan sampai dampak kedekatan eksekutif dengan muspida, mengakibatkan proses penegakan hukum terganggu dan tebang pilih,” pintanya. (ara)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: