Horee! Gaji PNS Kabupaten Cirebon Cair Lebih Cepat
SUDAH CAIR: Kepala BKAD Kabupaten Cirebon Sri Wijayawati melalui Sekretarisnya Yuyun Wahyu Wardana saat menyampaikan gaji PNS dan PPPK, kemarin.-Samsul Huda-radarcirebon.com
SUMBER, RADARCIREBON.COM -Apartur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cirebon bisa bernapas lega. Pasalnya, gaji bulan Januari 2024 cair lebih cepat. Tanggal 2-3 Januari, penghasilan mereka didistribusikan Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Kepala Badan Keuangan dan Anggaran Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon, Sri Wijayawati mengatakan, memang sempat ada penundaan gaji. Namun, tidak berlarut lama. Itu terjadi bukan tanpa alasan. Penyebabnya menunggu anggaran diturunkan pemerintah pusat. Di samping itu, sebagai penyesuaian.
“Yang pasti per tanggal 2 Januari gaji ASN sudah didistribusikan, dan pendistribusian selesai di 3 Januari. Dan perlu diketahui pencairan gaji di Kabupaten Cirebon jauh lebih cepat dibandingkan kota/kabupaten lainnya di wilayah tiga Cirebon. Per hari ini (kemarin, red) tuntas semua,” kata Sri didampingi Sekretaris BKAD Yuyun Wahyu Wardana, kemarin.
Sri mengaku, alasan ada sedikit keterlambatan itu lantaran, per 2024 ini ada pergantian aplikasi. Dari Sikaton, ke SIPD RI. Yakni sistem informasi perencanaan pembangunan daerah Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pj Walikota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Foto dengan Jersey Nomor 2
“Kemarin agak lama, karena nunggu uang dari pusat. Nunggu waktu. Ditambah dengan pemberlakuan aplikasi baru. Awal tahun kita memakai SIPD RI. Jadi masih penyesuaian," terangnya.
Diakuinya, sepintas tidak ada perbedaan mencolok. Antara Aplikasi Sikaton dengan aplikasi SIPD-RI ini. Tapi, kata dia, untuk SIPD RI ini, karena pemberlakuannya nasional. Artinya, setiap tahapannya jangan sampai terlewatkan. “Kita saja, sering lembur untuk menguploadnya,” kata Nci begitu sapaan akrabnya.
Nci menjelaskan, untuk kebutuhan gaji perbulannya, total anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp65 miliar lebih. Itu diperuntukan untuk menggaji PNS dan PPPK di Pemkab Cirebon yang totalnya sebanyak 13 ribuan. Yakni 9 ribu PNS dan PPPK 4 ribu.
“Untuk gaji PPPK sebesar Rp17,3 miliaran. Kemudian gaji untuk PNS sebesar Rp48,6 miliaran,” ungkapnya.
Per awal tahun ini, Pemkab Cirebon sudah full memakai SIPD RI. Mulai perencanaan sampai dengan pelaporan.
BACA JUGA:Begini Penampakan Hunian Tetap untuk Warga Korban Gempa Cianjur, Pembangunan Hampir Selesai
Sehingga, kata Sri, sangat wajar ketika sempat mengalami trobel karena penggunaan SIPD RI sudah skala nasional.
Pemberlakuan SIPD-RI ini, kata Nci, sebetulnya menguntungkan. Terutama bagi Pemkab Cirebon yang sudah menetapkan APBD 2024 lebih awal dibandingkan dengan daerah lain. Sebab, Pemkab Cirebon tercatat diurutan 9 se-Indonesia sebagai daerah tercepat dalam penetapan APBD 2024.
“Se-provinsi ke-2 setelah Kabupaten Bandung. Itu per tanggal 22 Desember lalu. Dan penerapan SIPD RI se-Ciayumajakuning, kita (Pemkab Cirebon, red) berada di urutan pertama,” imbuhnya.
“Sekarang, kita jadi rujukan banyak daerah. Bisa dicek, pola penggajian ASN dengan kabupaten/kota lainnya,” pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: