Lokasi Tabrakan Kereta Api Sudah Bisa Dilalui, Kecepatan KA Jalur Haurpugur–Cicalengka Terbatas

Lokasi Tabrakan Kereta Api Sudah Bisa Dilalui, Kecepatan KA Jalur Haurpugur–Cicalengka Terbatas

Jalur petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril. PT KAI memastikan sudah bisa dilalui kereta api.-Ist-

BANDUNG, RADARCIREBON.COM - Lokasi tabrakan kereta api (KA) Turangga dan Communterline BANDUNG Raya, sudah bisa dilalui kereta api.

PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memastikan, per Sabtu 6 Januari 2024 pukul 06.30 WIB, petak jalan antara Stasiun Haurpugur – Stasiun Cicalengka sudah steril.

Namun, kereta api yang melintas di area tersebut, kecepatan masih terbatas 20 km per jam. 

Adapun KA pertama yang melintasi jalur tersebut, KA Cikuray (KA.267) relasi Garut – Pasarsenen pada jam 08:56 WIB.

BACA JUGA:Satu Orang Meninggal Dunia, Sepeda Motor Tertabrak Truk di Desa Tegalkarang

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua stakeholders yang terlibat dalam proses normalisasi jalur rel antara Haurpugur – Cicalengka. 

“Saat ini jalur rel sudah bisa dilalui dengan kecepatan terbatas. Sejumlah perbaikan jalur rel dengan memperkuat tubuh jalan rel terus dilaksanakan agar kereta api dapat beroperasi dengan kecepatan normal kembali,” kata Joni Martinus.

Dalam proses evakuasi tersebut, sekitar 200 personel dikerahkan yang terdiri dari tim KAI, KAI Commuter, BTP wilayah Jabar Kemenhub, Basarnas, dan Stakeholders terkait lainnya. 

KAI juga menggunakan alat berat berupa 2 unit crane, 6 unit dongkrak elektrik, serta peralatan pendukung alat berat lainnya. 

BACA JUGA:5 Rekomendasi Kuliner Sate Taichan di Cirebon, Enaknya Bikin Nagih!

Adapun material yang digunakan dalam proses perbaikan jalur tersebut yaitu 100 buah bantalan rel.

“KAI menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak diinginkan oleh semua pihak tersebut," ungkapnya.

PT KAI dengan pihak-pihak terkait, saat ini terus melakukan upaya normalisasi jalur agar perjalanan kembali lancar, jelas Joni.

Dalam pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, KAI mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: