Warga Tangkap Petugas PLN Gadungan

Warga Tangkap Petugas PLN Gadungan

RAJAGALUH – Dua orang oknum mengaku sebagai karyawan dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) harus diamankan warga Desa Cisetu, Kecamatan Rajagaluh, Kamis (13/2). Pasalnya, ia kedapatan menjual box atau pengaman penutup pada kilowatt hours (kwh) dengan cara paksa kepada warga setempat. Keduanya yakni Surono (45) dan Fredi (19) warga Blok Tumaritis, Desa Bunder, Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon. Aksinya dicurigai warga setempat setelah terungkap saat tengah menjalankan modus ke Enting (50) dan Satim (40), warga Dusun Mayasari, Rt 01 Rw 04 Blok Jumat desa setempat. Awalnya kedua korban itu didatangi oleh pelaku yang mengaku sebagai petugas PLN dengan cara paksa. Bahkan tindakan pelaku juga sebelumnya pernah merusak kwh milik warga lainnya yakni Adang. “Tapi itu sempat diketahui oleh istri Adang dan aksi keduanya sempat gagal,” kata Surono. Menurutnya, bapak dan anak ini melancarkan aksinya memaksa warga untuk membeli pengaman kwh tersebut dengan harga Rp55 ribu. Modusnya jika warga tidak membeli maka akan terkena denda oleh PLN sebesar Rp17.500. Beberapa warga pun sontak mengiyakan pembelian tersebut dengan dalih tidak ingin kena denda. Selain itu, guna mengibuli sasarannya, mereka berdua memberikan nota yang kemudian diberikan kepada masyarakat. Namun, saat kedua pelaku tengah memasangkan alat tersebut, korban langsung melaporkan kepada pemerintahan desa setempat. Mendapat laporan warga, pihak aparat desa langsung menghampiri, dan menanyakan identitas, kedua pelaku tiba-tiba langsung kabur melarikan diri. Beruntung warga yang berada di sekitar langsung mengepungnya dan menangkapnya. Keduanya langsung digelandang ke kantor desa setempat. Warga yang sempat kesal dengan ulah oknum pelaku tersebut bisa diredam oleh anggota TNI Koramil Rajagaluh dan polisi serta kepala desa. Sementara itu, Kades Cisetu Iwan Kriswana mengaku, saat mengkonfirmasi kepada petugas PLN terkait kuitansi yang diberikan oknum pada beberapa warga yang menjadi korban bahwa bukti pembayaran tersebut bukan milik PLN Majalengka. “Setelah kami koordinasi dengan instansi, PLN saat ini sudah lebih transparan. Dan terbukti bahwa kedua pelaku ini adalah petugas PLN gadungan,” katanya. Kapolsek Rajagaluh AKP Wagino menambahkan, kini keduanya tengah diproses di mapolsek setempat akibat perbuatannya yang meresahkan warga tersebut. Terlebih pihak PLN mengaku namanya telah tercoreng akibat ulah dua orang tersebut. “Setelah diketahui bukan petugas PLN asli, maka keduanya kami proses. Apalagi sebelumnya juga ada sejumlah warga lain yang bernasib serupa. Kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: