Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus, Sajam Pelaku Bikin Ngilu

Polresta Cirebon Ungkap 5 Kasus, Sajam Pelaku Bikin Ngilu

Polresta Cirebon ungkap 5 kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Salah satunya ungkap kasus kepemilikan sajam.-Ist-

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon gelar konferensi pers, 5 kasus yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Cirebon diungkap.

Salah satu kasus yang diungkap adalah tentang pemilikan senjata tajam (sajam). Senjata yang diperlihatkan bikin ngilu yang menyaksikan.

Adapun 5 kasus tindak pidana yang diungkap jajaran Polresta Cirebon diantaranya pencurian dengan pemberatan (curat), pencabulan anak di bawah umur, hingga kepemilikan senjata tajam (sajam) dari sejumlah remaja yang diduga hendak tawuran.

Salah satu kasus yang diungkap Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH, tentang kasus pencabulan.

BACA JUGA:Jawa Barat dan BRAC International Jajaki Kerja Sama Tanggulangi Kemiskinan Ekstrem

Kombes Pol Sumarni mengatakan, pedagang mainan keliling berinisial N (40) diduga mencabuli dua anak di bawah umur. 

Tersangka mengiming-imingi korban dengan memberikan mainan untuk memperdayainya sehingga tidak menceritakannya kepada siapa pun.

Namun, aksi pencabulan yang dilakukan pada 25 Desember 2023 tersebut, dilihat salah seorang saksi yang langsung memberitahukannya kepada orang tua korban. 

Sehingga orang tua korban melaporkannya ke Polresta Cirebon yang langsung ditindaklanjuti dengan mengamankan N.

BACA JUGA:Menteri Koperasi & UKM Apresiasi Desa BRILiaN Jadi Terobosan Pengembangan Potensi Desa

"Kedua korban diiming-imingi mainan sehingga terperdaya untuk menuruti nafsu bejat tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian," ujar Kombes Pol Sumarni, Selasa 16 Januari 2024.

Atas perbuatannya, tersangka N dijerat Pasal 76 e jo Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Pasal tersebut tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, rumah kedua korban dan rumahnya tersangka juga berdekatan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: